sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Pasinan Kecamatan Borno meninggalkan satu permasalahan.
Permasalahan itu terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan memanipulasi data pengajuan sertifikat, diduga dilakukan oleh ketua PTSL Hari Suyanto.
Diungkapkan oleh Moch Solekan selaku pemohon sebanyak 12 bidang (kembali 3 bidang) jika dirinya sudah membayar serta melengkapi dokumen pengajuan, yang muncul bukan nama saya, malah orang lain.
“Saya kaget, kenapa dalam Nomor Identitas Bidang (NIB) tertera nama orang lain bernama Sugeng Priyanto,” ucapnya Kamis (30/04/26).
Lebih lanjut, memang pembayaran PTSL baru membayar 50 %, terkait sisa belum dilunasi karena muncul suatu permasalahan dalam kepengurusan.
“Saya akan melunasi, bilamana tidak ada masalah, tetapi sekarang ini malah jadi masalah,” ujarnya.
Kata mantan kepala desa Pasinan, bila dirinya sudah pernah ada pertemuan di balai desa perihal pembahasan dengan nama tertera.
“Beberapa bulan lalu ada upaya mediasi, itupun menurut saya bukan mediasi, sebab sudah keluar dari inti permasalahan,” bebernya.
Terpisah, Han Putra Wijaya juga pemohon sebanyak 10 bidang, dikembalikan 4 bidang juga menceritakan hampir sama adanya permasalahan tersebut.
“Berkas kami lengkap, ada tanda tangan materai, kenapa NIB yang muncul nama orang lain juga,” ungkapnya.
Menurut Han Putra Wijaya, ada dugaan manipulasi data yang diduga dilakukan oleh ketua panitia PTSL. Beruntungnya, oleh pihak pengacara sudah melayangkan surat pencegahan ke BPN.
“Harapan kami, adanya surat permasalahan ini ada tindak lanjut dari pihak BPN,” tuturnya.
“Bilamana ada mediasi di BPN guna adu data, kami berdua siap,” tegasnya.
Terpisah Hari Suyanto ketua PTSL beberkan, bila adanya permasalahan kepengurusan tanah itu memang muncul suatu masalah.
“Jadi ada dua nama yang mengajukan di bidang yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, kali pertama datang adalah saudara Sugeng Priyanto membawa berkas KTP, KK dirinya yang asli dan SPPT, sesudahnya baru pak Moch Solekan dengan Han Putra Wijaya.
“Dengan adanya dua berkas pengajuan itu, saya konsultasi ke BPN, arahanya dihentikan saja serta mediasi,” ucapnya.
Kata ketua PTSL, daripada bermasalah, lebih baik biar dimediasi oleh BPN, jika tidak ada titik temu biar lanjut ke ranah pengadilan.
“Lebih baik saya urus berkas tidak bermasalah saja, dan jika saya mau dibawa ke ranah pengadilan juga siap,” tegasnya.(Bud)












