Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

Baca Juga:  Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (*)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Terjunkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Gunung Bromo
KONI Kabupaten Kediri Kunjungi Surya Inspirasi School, Perkuat Sinergi dan Prestasi Olahraga
Kapolres Jombang Beri Reward kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras
Cinta Chairunnisa Siswa Kelas 2 SD Al Irsyad Banyuwangi Sabet 2 Juara Sekaligus di Lomba Anak Hebat
Polres Blitar Siapkan Personel Tanggap Bencana Cegah dan Tangani Karhutla
Personil Polsek Bareng Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Proyek Penataan Taman Rajekwesi Bojonegoro Rp18,88 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD
Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB