Massa Kepung PN Sampang, Kasus Syamsul Diduga Sarat Kejanggalan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SAMPANG – Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Rabu (15/4/2026), sekitar 1.000 massa dari LBH Madas Sedarah turun ke jalan, mengepung kantor pengadilan dan mengguncang opini publik.

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu bukan sekadar demonstrasi biasa. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap dugaan cacatnya proses hukum dalam kasus yang menjerat Syamsul.

Tim kuasa hukum Syamsul membongkar fakta yang dinilai janggal dan berpotensi mencederai keadilan. Salah satunya, tidak dihadirkannya saksi penting dalam persidangan.

Kuasa hukum, Bung Taufik, secara tegas menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius dalam proses peradilan.

“Bagaimana mungkin perkara diputus tanpa menghadirkan saksi kunci? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa disebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan,” tegas Bung Taufik.

Menurutnya, saksi yang dimaksud adalah pihak yang memiliki barang bukti utama berupa sepeda—yang justru tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

Putusan Dipertanyakan, Banding Resmi Diajukan
Merasa proses hukum berjalan timpang, tim kuasa hukum langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk mengoreksi dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Kami sudah ajukan banding. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal wajah keadilan di Sampang,” lanjut Taufik.

Dalam pernyataan yang menyulut perhatian, Taufik melontarkan kritik tajam terhadap lembaga peradilan.

“Kalau seperti ini, pantas dipertanyakan—apakah keadilan di Sampang sudah mati? Hakim disebut wakil Tuhan, tapi putusan seperti ini melukai rasa keadilan rakyat,” ucapnya lantang.

Ia bahkan menyerukan agar para hakim yang menangani perkara ini melakukan introspeksi mendalam.

Baca Juga:  Respon Cepat Laporan 110 Polisi Berhasil Amankan Pria Diduga Pembobol ATM di Pakisaji Malang

Aksi ini juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum yang dijamin dalam konstitusi :

• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Menjamin setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum yang adil.

• Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
Menegaskan kekuasaan kehakiman harus independen dan berorientasi pada keadilan.

Kuasa hukum menilai, fakta persidangan yang tidak menghadirkan saksi kunci berpotensi melanggar prinsip tersebut.

Meski jumlah massa besar dan isu yang diangkat sangat sensitif, aksi berlangsung tertib. Tidak ada kericuhan, tidak ada tindakan anarkis.

Koordinator Nasional Madas Sedarah, H. Dofir, bersama Wakil Sekretaris Umum, H. Aziz, memegang kendali penuh jalannya aksi.

“Kami turun untuk keadilan, bukan untuk membuat kerusuhan. Semua anggota kami instruksikan menjaga kondusivitas,” ujar H. Dofir.

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri secara damai—namun meninggalkan pesan keras bagi aparat penegak hukum.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar perkara hukum biasa. Publik mulai mempertanyakan:

• Mengapa saksi kunci tidak dihadirkan?
• Apakah ada kelalaian atau sesuatu yang lebih serius?
• Apakah putusan sudah benar-benar objektif?

Tekanan publik terus meningkat. Jika tidak ada transparansi, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang menjadi isu hukum yang lebih besar di tingkat regional bahkan nasional.

Kasus Syamsul kini menjadi ujian nyata bagi integritas sistem peradilan di Sampang. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk pada kelemahan prosedur? Jawabannya kini ditunggu publik.

Satu hal yang pasti—gelombang perlawanan sudah dimulai. Dan sorotan tajam tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.(*)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Bhabinkamtibmas Polsek Ngoro Pantau Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan
Tuai Pujian, Aksi Humanis Polsek Geneng Bantu Lansia yang Antri Terima PKH Plus di Ngawi
Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun yang Terdampak Kekeringan
Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:05 WIB

Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:03 WIB

Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tim Basket Polda Jatim Juara 1 Kapolri Cup 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:35 WIB

Kado Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Bondowoso Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Sekar Putih

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:28 WIB

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:01 WIB

Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polda Jatim Perkuat Kepedulian Sosial dan Keagamaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:20 WIB

Dukung Indonesia ASRI, Polres Magetan Gelar Korve di Kawasan Air Terjun Tirtosari Sarangan

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Jember Berbagi Paket Sembako untuk Ojol

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:03 WIB

BERITA POLRI

Tim Basket Polda Jatim Juara 1 Kapolri Cup 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:00 WIB