Desak Pencekalan WNA Rusia, GRIB Jaya Banyuwangi Ajukan RDP ke DPRD

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Banyuwangi secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Banyuwangi menyusul viralnya dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF.

Ketua DPC GRIB Jaya Banyuwangi, Yahya Umar yang akrab disapa Bang Yahya, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan masyarakat lokal. Ia menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap seorang pengusaha sound system yang terjadi di pintu masuk kawasan Marina Boom beberapa waktu lalu telah menimbulkan keresahan publik.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat. Kami memandang perlu adanya kejelasan penanganan hukum serta transparansi dari pihak berwenang,” ujar Bang Yahya saat memberikan keterangan, didampingi Sekretaris DPC.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banyuwangi, GRIB Jaya menyampaikan permohonan agar dilakukan RDP guna membahas sejumlah poin penting. Di antaranya adalah penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut, dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian oleh WNA bersangkutan, serta pengawasan legalitas tenaga kerja asing di wilayah Banyuwangi.

GRIB Jaya juga meminta agar sejumlah instansi terkait dihadirkan dalam forum RDP tersebut, antara lain Polresta Banyuwangi, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banyuwangi.

Menurut Bang Yahya, kehadiran instansi tersebut sangat penting untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada publik, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Atensi 3 Jenis Kendaraan Penyebab Kecelakaan di Operasi Patuh Semeru 2025

Dalam keterangannya, GRIB Jaya juga menyoroti pentingnya peran pengawasan terhadap orang asing (POA) yang dilakukan oleh pihak imigrasi dan dinas tenaga kerja. Imigrasi memiliki kewenangan dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas WNA, termasuk memeriksa dokumen seperti visa dan izin tinggal, serta memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja bertugas mengawasi aktivitas ketenagakerjaan WNA, termasuk memastikan kelengkapan izin kerja serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sinergi antara kedua lembaga ini dinilai krusial untuk mencegah potensi pelanggaran hukum oleh tenaga kerja asing di daerah.

Lebih lanjut, GRIB Jaya Kabupaten Banyuwangi secara tegas meminta kepada pihak imigrasi, DPRD, serta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pencekalan terhadap WNA berinisial AF agar tidak melarikan diri sebelum proses hukum selesai.

“Kami berharap ada tindakan tegas dan terukur. Jangan sampai kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat Banyuwangi,” tegas Bang Yahya.

Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus tersebut, serta respon resmi dari DPRD Banyuwangi terkait permohonan RDP yang telah diajukan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di daerah, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Berita Terkait

Polres Jember Raih 3 Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan
Hadiri Halal Bihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Soroti Pengawasan Anak di Dunia Digital
Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Vandalisme, Terapkan Sanksi Sosial di Liponsos
Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu
Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan
Polres Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar
Polres Magetan Sidak Kandang Ayam dan Resto, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan LPG Subsidi
Berita ini 19 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:59 WIB

Indonesia Siap Gelar AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Momentum Kebangkitan Voli Asia

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:40 WIB

Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum Ketua KBI Jatim yang Diduga Terjerat Kasus Asusila

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Sahurun 30K : Polres Magetan Wadahi Komunitas Pelari di Bulan Ramadhan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WIB

Bupati Gresik Serahkan Bonus Rp 9,3 milliar Kepada Atlet, Pelatih, Asisten Pelatih dan Official Porprov IX Jatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:10 WIB

KONI Jatim Jajaki Kerja Sama dengan Jepang, Targetkan Prestasi Atlet Naik ke Level Dunia

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:50 WIB

KONI Jatim Bentuk Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Atlet dan Insan Olahraga

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Sport Science, KONI Jatim dan Hope Physiotherapy Lanjutkan Kolaborasi Penanganan Cedera Atlet

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:34 WIB

Cetak Pelatih Berkualitas, PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih Bola Voli 2026

Berita Terbaru