Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.

“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga:  Kapolri Hadiri Haul Pondok Bubtet Pesantren di Cirebon, Ulama dan Polri saling Melengkapi

Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.(Tyaz)

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Kapolri Salurkan Tali Asih dan Sembako kepada Personel Polri
GRIB Jaya DPC Banyuwangi Gelar Bukber, Bahas Program Kerja dan Konsolidasi Organisasi
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi
Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Saber Pangan Intensif Pantau 38 Provinsi Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan
Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil
Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara
Sinergi di Bulan Suci, Satlantas Polres Gresik dan Driver Ambulans Bagikan Takjil di Depan Kantor Bupati
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pasca Putusnya Jembatan Sukowiryo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:50 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:06 WIB

GRIB Jaya DPC Banyuwangi Gelar Bukber, Bahas Program Kerja dan Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:51 WIB

Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:51 WIB

Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Saber Pangan Intensif Pantau 38 Provinsi Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:49 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:40 WIB

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:26 WIB

Sinergi di Bulan Suci, Satlantas Polres Gresik dan Driver Ambulans Bagikan Takjil di Depan Kantor Bupati

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:21 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pasca Putusnya Jembatan Sukowiryo

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Mojokerto Amankan 2 Tersangka Pencuri Truk Crane

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:39 WIB

Berita Olahraga

Sahurun 30K : Polres Magetan Wadahi Komunitas Pelari di Bulan Ramadhan

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:38 WIB