sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Kepala Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Wahyudi, membantah tegas isu yang menyebut proyek paving jalan menuju makam desa menggunakan material bekas dengan nilai anggaran mencapai Rp250 juta.
Wahyudi menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan menuju makam di RT 8/RW 2 Desa Mori memiliki nilai anggaran sebesar Rp33.815.650 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
“Isu proyek paving jalan makam senilai Rp250 juta itu tidak benar. Anggaran yang sebenarnya Rp33.815.650 dan bersumber dari Dana Desa tahun 2024,” tegas Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Terkait tudingan penggunaan paving bekas, Wahyudi menjelaskan bahwa memang terdapat pemanfaatan paving lama. Namun, anggaran Dana Desa tersebut tidak digunakan untuk pengadaan paving baru, melainkan difokuskan pada pekerjaan pemadatan jalan.
“Anggaran Rp33.815.650 itu digunakan untuk pekerjaan pemadatan jalan, meliputi pengadaan material urugan seperti pedel dan abu batu, serta biaya tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan kegiatan telah disesuaikan dengan perencanaan desa dan kebutuhan teknis di lapangan. Seluruh material yang digunakan juga telah memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.
“Pemanfaatan material dilakukan sesuai kebutuhan teknis pekerjaan pemadatan. Semua kegiatan sudah direncanakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa Pemerintah Desa Mori bersikap terbuka terhadap klarifikasi dan konfirmasi, baik dari masyarakat maupun media.
“Kami terbuka bagi rekan media. Jika ada yang ingin mendapatkan penjelasan terkait pembangunan jalan makam atau JUT di RT 8, silakan datang langsung ke Balai Desa Mori,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Desa Mori berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar serta tetap mengedepankan prinsip konfirmasi dan penyampaian informasi yang berimbang.(Bud)












