Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan di Internal Polri

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri, sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur, Selasa (18/11).

Penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:

1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.

3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.

Baca Juga:  Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar

4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas.

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.(Tyaz)

Berita Terkait

Pasukan Pelopor Korbrimob Masuk Lima Besar Kompolnas Awards 2026
Polres Probolinggo dan Tim Gabungan Jinakkan Titik Api di Kawasan JLKT Bromo
Kompolnas Visitasi Polres Barito Selatan, Verifikasi Inovasi Dua Bhabinkamtibmas dalam Kompolnas Awards 2026
Wakil Ketua Umum PBMI Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana Berpulang
Kecelakaan Kembali Terjadi di Wilayah Patung Sapi Pandaan, Dua Truk Terlibat, Lalu Lintas Tersendat
Advokat Cak Sholeh Berpulang; Sosok “No Viral No Justice” Tinggalkan Jejak Perjuangan Mencari Keadilan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi, Tingkatkan Kompetensi Personel di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Rakor PPID Polda Jatim 2026 Perkuat Kepercayaan Publik melalui Keterbukaan Informasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Dorong Penggunaan AI Secara Bijak, Polres Jombang Edukasi Pelajar tentang Artificial Intelligence

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Berjalan Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Kapolresta Malang Kota Ajak Media dan Suporter Jaga Kamtibmas, Dorong Aremania – Bonek Rawat Kedamaian Sepak Bola

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polwan Polres Ngawi Gandeng Da’i Kamtibmas Edukasi Santri Cegah Perilaku Kekerasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Polres Blitar Kota Edukasi Warga dan Pasang Banner Cegah Karhutla di Lereng Gunung Pegat

Berita Terbaru