Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan minuman keras jenis arak tanpa merek. Penangkapan berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 di Angkringan Ajuma (Sarseng) yang berada di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dua orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut yakni berinisial HI (pemilik usaha), laki-laki, warga Dusun Jajar, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dan WAD (karyawan), perempuan, warga Dusun Tumenggungan, Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

“Penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti’, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (29/10/2025).

“Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol berizin dan minuman beralkohol tanpa merek serta tanpa izin edar. Minuman keras jenis arak Bali yang ditemukan juga tidak memiliki label maupun izin resmi”, sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Arak @650 ml: 99 botol, Arak @1500 ml: 9 botol, Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol, Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol, Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol, Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol, Arak Whisky @700 ml: 1 botol, Anggur Atlas @620 ml: 7 botol dan Mc Donald @1000 ml: 11 botol.

Baca Juga:  Lepas Seragam Coklat, AKBP (Purn) Mukhlason, S.H. Resmi Jadi Anggota BPW PERADIN Jatim

Selain itu Satreskrim juga amankan miras di Warkop sarseng 2 juga mengamankan miras di sarseng 1 di Desa Bangoan 1 orang diamankan di mana keduanya warkop milik HI.

Di TKP ketiga Satreskrim juga mengamankan pemilik warkop di Desa Loderesan Kecamatan berinisial MA juga 2 karyawannya.

“Dari warkop di Desa Loderesan 1406 botol miras berhasil diamankan”, ungkap Kasihumas.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, selain pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 1.441 botol miras jenis arak bali dari tiga tersangka pemilik barang.

“Tidak hanya satuan tingkat Polres, jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung juga terus melakukan perburuan peredaran minuman keras melalui patroli rutin, razia, serta operasi cipta kondisi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah dampak negatif miras terhadap masyarakat” dan mengamankan 39 botol miras, katanya.

“Puluhan miras diamankan Polsek Jajaran, dari kegiatan operasi miras yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, Satnarkoba dan Polsek Jaran berhasil mengamankan 3.037 Botol Miras berbagai jenis”, ungkapnya.

Kegiatan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, melindungi masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Komitmennya Polres Tulungagung terhadap zero tolerance peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungannya,” tandas Ipda Nanang.(Tyaz)

Berita Terkait

Kapolres Mojokerto Kota Resmikan SPPG Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
Polantas Menyapa, Polres Bondowoso Beri Layanan Prima dengan ‘CEKATAN’
Respon Cepat Redam Kekhawatiran Warga, Polres Gresik Sidak Sejumlah SPBU
Tutup Tanwir IMM di Malang, Kapolri Ajak Dukung Program Pemerintah
Ribuan Driver Ojol Deklarasi Kamtibmas “Jogo Jatim” di Stadion Gajayana Polresta Malang Kota Berbagi Beras dan Helm Gratis
Humas Polda Jatim Raih Peringkat 1 Nominasi Keaktifan Video Polri Zona A
Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’
Menhan RI Tinjau Uji Coba Kapal Selam Tanpa Awak di Koarmada II, Danrem 084/Bhaskara Jaya Turut Dampingi
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 14:33 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Resmikan SPPG Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:31 WIB

Polantas Menyapa, Polres Bondowoso Beri Layanan Prima dengan ‘CEKATAN’

Sabtu, 1 November 2025 - 14:29 WIB

Respon Cepat Redam Kekhawatiran Warga, Polres Gresik Sidak Sejumlah SPBU

Sabtu, 1 November 2025 - 10:30 WIB

Tutup Tanwir IMM di Malang, Kapolri Ajak Dukung Program Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Humas Polda Jatim Raih Peringkat 1 Nominasi Keaktifan Video Polri Zona A

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Menhan RI Tinjau Uji Coba Kapal Selam Tanpa Awak di Koarmada II, Danrem 084/Bhaskara Jaya Turut Dampingi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan dan Dialog Kebangsaan

Berita Terbaru