sentralmerahputih.id | MAGETAN – JATIM, Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI). Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota koperasi mengeluhkan tidak dapat mencairkan dana simpanan atau deposito yang telah jatuh tempo, dengan total sementara kerugian dari laporan anggota mencapai Rp40,1 miliar. Data sistem mencatat simpanan anggota sekitar Rp43 miliar, yang diduga disertai manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dana tanpa prosedur resmi.
Satreskrim Polres Magetan telah melakukan berbagai langkah, termasuk memeriksa 31 saksi dari pengurus hingga anggota koperasi, memeriksa seluruh pimpinan cabang KSPP MSI, serta berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Magetan. Selain itu, posko pengaduan dibuka di tiap cabang koperasi untuk mempermudah korban melapor. Pihak kepolisian juga menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit investigasi sebagai bagian dari pembuktian dugaan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara serius.
“Kami berkomitmen menuntaskan penyelidikan ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terkait adanya pemberitaan bahwa kami bermain-main dan tidak serius menangani perkara ini adalah tidak benar. Proses terus berlanjut namun terdapat tahapan-tahapan yang memerlukan waktu dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Meski demikian, penyelidikan sempat terkendala akibat kesulitan mencari KAP yang bersedia melakukan audit investigasi. Hambatan ini baru teratasi pada awal Juli 2025, setelah salah satu KAP menyatakan kesediaannya, sehingga proses audit investigasi pun dapat berjalan meski mengalami keterlambatan.
“Audit investigasi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat alat bukti. Karena itu, kami harus memastikan dilakukan oleh pihak independen dan berkompeten,” tambah AKP Joko Santoso.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum menempatkan dana pada koperasi atau lembaga simpan pinjam.
“Selalu periksa legalitas dan kondisi keuangan lembaga sebelum menjadi anggota atau menyimpan dana, guna menghindari kerugian,” kata AKP Joko. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap sabar dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Dengan berbagai langkah yang sudah dilakukan, Polres Magetan memastikan penanganan perkara KSPP MSI tetap berjalan sesuai prosedur. Hasil audit investigasi yang tengah berlangsung diharapkan segera memberikan gambaran jelas terkait aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban.