Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK- Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang melibatkan sejumlah pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025, petugas menangkap Lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang kini berstatus DPO.

Pengungkapan berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

Pengembangan kasus ini menuntun petugas kepada pengedar lain yakni HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Prambon.

“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,”Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).

Ia menegaskan Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas jaringan Narkoba ini hingga ke akarnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor dan plastik klip.

Baca Juga:  Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku.

Kapolres Nganjuk mengatakan jaringan ini sangat rapi dan berjenjang.

“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup.

Polres Nganjuk Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Upaya ini menjadi langkah serius Polres Nganjuk Polda Jatim dalam mendukung asta cita program pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda.(*)

Berita Terkait

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari
Diduga Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polda Jatim
Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor
Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita di Pelabuhan Tanjungperak Surabaya
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:33 WIB

Ops Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Ngawi Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:22 WIB

Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Adhisty Atas Juara Lomba Melukis Difabel

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Borong Juara! Polda Jatim Bersinar di Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:18 WIB

Bukan Razia Biasa, Polres Jember Jadikan Operasi Patuh Semeru Aksi Senyum dan Cokelat untuk Keselamatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:43 WIB

Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah Mesti Jumlah Pelanggaran Menurun Operasi Patuh 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:17 WIB

Perkuat Kerja Sama PPA, Bareskrim Polri Terima Kunjungan Delegasi Kepolisian Nasional Korea Selatan

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:54 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Razia Gabungan Ops Patuh Semeru 2025, Fokuskan Penertiban Malam Hari di Gempol dan Pandaan

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:56 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam, Perkuat Sinergitas Dukung Program Pemerintah

Berita Terbaru