sentralmerahputih.id | Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Gubernur Jatim itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah menjalani pemeriksaan sekitar 8 Jam, mulai Jam 10.00 hingga 18.00 Wib.
“Alhamdulilah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” kata Khofifah.
Khofifah menerangkan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan dan menyampaikan informasi yang jelas kepada penyidik KPK.
“Jadi, Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK. Saya rasa itu,” ujarnya.
Gubernur Jatim dua periode itu mengungkap berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya.
Namun ia mengaku dicecar soal nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim periode 2021-2024.
“Enggak banyak pertanyaan. Cuma kalau struktur di OPD ya. Satu pertanyaan jawabnya banyak, karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” terangnya.
Selain itu, Khofifah mengatakan pertanyaan yang diajukan Penyidik KPK itu juga seputar alur dan proses penyaluran dana hibah.
Dia pun menegaskan bahwa semua prosesnya sudah sesuai prosedur.
“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Selain memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, KPK hari ini juga dikabarkan memeriksa mantan ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Namun bedanya, Khofifah diperiksa KPK di Mapolda Jatim, sedangkan Kusnadi diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.(*/hr)