Sangsi Pidana Mengancam Perusahaan Pengumpul Limbah Medis Nakal

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Tim media melakukan Konfirmasi informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi terkait perusahaan pengumpul limbah medis yang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Pada Jumat (13/6/2025), setelah shalat Jumat, tim media bertemu dengan Kabid Wasdal, Bapak Rudianto, dan staff Kabid B3 di DLH Kabupaten Banyuwangi. Dalam wawancara, Pak Rudi menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan pengumpul limbah medis bukan domain dan wewenang DLH Kabupaten Banyuwangi, karena perizinan dibuat oleh pusat (DLH Jatim).

Namun, jika ada laporan, DLH Kabupaten Banyuwangi akan melakukan penyelidikan dan melaporkan hasilnya ke Surabaya. “Kami hari ini mengirim tim ke TPS lokasi perusahaan tersebut, yaitu PT Sagraha Satya Sawahita, untuk mengadakan kunjungan atas pemberitaan tersebut,” kata Pak Rudi.

Pak Rudi menambahkan bahwa perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijerat pidana jika ada laporan karena tidak memiliki gudang yang memadai dan limbah B3 ditaruh di luar gudang, hanya ditutup terpal. Hal ini merujuk pada Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Hari Juang Polri, Polres Malang Salurkan 15 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah

Jika terbukti melanggar, perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

DLH Kabupaten Banyuwangi telah mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi perusahaan. Hasil penyelidikan belum diperoleh pada saat berita ini dibuat.

Perusahaan pengumpul limbah medis juga dapat melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.

Berita Terkait

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polres Magetan Gelar Lomba Rakyat Penuh Keceriaan
Polres Ponorogo Hadir Bawa Harapan Saat Kemarau Panjang, Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Karangpatihan
Lurah Karangrejo Dinonaktifkan, Warga Karangrejo Banyuwangi Batal Demo: Dugaan Pungli BPJS Jadi Pemicu
Kapolres Madiun Kota Resmikan Mushola An-Nugraha dan Sejumlah Ruang Pelayanan Polsek Taman
Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek
Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Kemenkeu, Terbaik Pengelolaan DIPA di KPPN
Warga Jadi Korban, Perwakilan RT RW serta Tomas dan Toga Tempuh Mediasi untuk Menyikapi Persoalan di Lingkungan
Polres Probolinggo Terjunkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Gunung Bromo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Polres Pasuruan iikm.Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tersangka dan Penadah Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Kejahatan Jalanan dan Peredaran Miras Lintas Daerah, Amankan Sejumlah Tersangka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka dan Sita Sabu 1,63 Gram

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

Berita Terbaru