Sangsi Pidana Mengancam Perusahaan Pengumpul Limbah Medis Nakal

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Tim media melakukan Konfirmasi informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi terkait perusahaan pengumpul limbah medis yang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Pada Jumat (13/6/2025), setelah shalat Jumat, tim media bertemu dengan Kabid Wasdal, Bapak Rudianto, dan staff Kabid B3 di DLH Kabupaten Banyuwangi. Dalam wawancara, Pak Rudi menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan pengumpul limbah medis bukan domain dan wewenang DLH Kabupaten Banyuwangi, karena perizinan dibuat oleh pusat (DLH Jatim).

Namun, jika ada laporan, DLH Kabupaten Banyuwangi akan melakukan penyelidikan dan melaporkan hasilnya ke Surabaya. “Kami hari ini mengirim tim ke TPS lokasi perusahaan tersebut, yaitu PT Sagraha Satya Sawahita, untuk mengadakan kunjungan atas pemberitaan tersebut,” kata Pak Rudi.

Pak Rudi menambahkan bahwa perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijerat pidana jika ada laporan karena tidak memiliki gudang yang memadai dan limbah B3 ditaruh di luar gudang, hanya ditutup terpal. Hal ini merujuk pada Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Polres Blitar Masuk 55 Satuan Kerja Polri Berpredikat WBK Tahun 2025

Jika terbukti melanggar, perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

DLH Kabupaten Banyuwangi telah mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi perusahaan. Hasil penyelidikan belum diperoleh pada saat berita ini dibuat.

Perusahaan pengumpul limbah medis juga dapat melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.

Berita Terkait

Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosumsi
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Kunjungan Kerja ke Polsek Bringin, Kapolres Ngawi Tekankan Pelayanan dan Kebersihan Lingkungan
Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Gelar Creative Competition 2026
Wedangan Keliling : Cara Polres Ponorogo Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110
Berita ini 22 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:42 WIB

Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosumsi

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:41 WIB

Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:49 WIB

Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:52 WIB

Kunjungan Kerja ke Polsek Bringin, Kapolres Ngawi Tekankan Pelayanan dan Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:50 WIB

Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif

Senin, 11 Mei 2026 - 16:47 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Gelar Creative Competition 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 13:33 WIB

Wedangan Keliling : Cara Polres Ponorogo Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110

Senin, 11 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bansos untuk Warga

Berita Terbaru