Kurang dari 4 jam Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan Anak yang Minta Tebusan 150 juta

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MALANG – Aksi cepat dan sigap Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku penculikan anak balita.

Kurang dari Empat jam setelah laporan diterima, tersangka penculikan bocah berusia 4 tahun itu ditangkap di Kota Batu.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Soleh, serta Budiono kakek korban, dan ACA (35) ibu korban.

Kombes Pol Nanang menjelaskan kronologi serta modus operandi pelaku, yang diketahui berinisial AEP (36) alias Andre, warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kejadian bermula pada Kamis pagi (22/05), sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku janjian dengan ACA, ibu korban ADM (4), untuk bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang.

“Jadi pelaku ini sudah mengenal ibu korban dan mengajak ketemuan untuk membahas bisnis, namun AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati,” kata Kombes Nanang, Kamis (22/5).

Namun tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru menuju kediaman korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dengan mengendarai mobil Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE, pelaku datang seorang diri dan langsung masuk ke rumah korban.

“Saat itu rumah ACA hanya dihuni oleh anak korban, seorang anak lain SB (9), dan seorang asisten rumah tangga (SAT).” terang Kombes Nanang.

Begitu SAT membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta.

AEP mengancam jika uang tersebut tidak ditransfer, anak korban akan dijual ke pihak lain.

Dalam kepanikan, ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS, yang kemudian diketahui terhubung dengan akun judi online milik pelaku.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Amankan Residivis Narkoba di Prajuritkulon

Setelah mendapat informasi putrinya diculik, ACA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tanpa menunggu waktu lama, tim Jatanras Reskrim Polresta Malang Kota langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang dan melakukan penyelidikan intensif.

“Melalui pelacakan sinyal ponsel pelaku, tim mengetahui keberadaan AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu,” tambah Kombes Nanang.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polisi langsung menuju lokasi.

Saat berada di depan Pos Lantas Batu, tim melihat kendaraan pelaku melintas dan segera dilakukan penyergapan.

“Saat digeledah, korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil tersebut,” jelas Kombes Pol Nanang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, antara lain satu unit mobil Calya warna oranye dengan nomor Polisi B 1473 UJE, satu bilah pisau dapur bergagang merah, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah penutup wajah warna hitam, satu lembar print out bukti transfer melalui QRIS, serta satu buah jaket warna cokelat tua.

Kombes Pol Nanang menyampaikan bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau motif lainnya, termasuk keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online yang dapat memicu kejahatan serupa.

Dalam kesempatan yang sama, Budiono, kakek korban ADM, tak kuasa menahan haru.

“Matur nuwun sanget kepada bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30 WIB

Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:57 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:32 WIB

Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Narkoba Senilai 1 M, 117 Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terbaru