Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Baca Juga:  Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Yang Curi Motor dengan Modus Ngamen

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi
Jelang Malam Suro, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Botol Miras
Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta
Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah
Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar
Kado Manis Jelang Hari Bhayangkara, Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Hari Bhayangkara ke – 79, Polda Jatim Gelar Kapolda Cup 2025 Cetak Atlet Beladiri

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:54 WIB

Tim Beladiri Polres Pasuruan Ikuti Kejuaraan Beladiri Polri se-Jawa Timur di Polda Jatim

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:33 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Sinergi Polri – TNI Mojokerto Kota Olahraga Bersama

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:58 WIB

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:40 WIB

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:57 WIB

Hari Lingkungan Hidup, PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal di Laga Krusial Indonesia Lawan China

Senin, 9 Juni 2025 - 23:37 WIB

KONI Jatim Kritik Permenpora 14/2024, Ancaman Bagi Independensi Olahraga

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan

Berita Terbaru