Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Terkait Dugaan Korupsi Pengelolahan Minyak Mentah

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaan dan kontraktor kerja sama pada periode 2018-2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar, kasus ini berawal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, aturan tersebut tidak dilaksanakan secara tepat.

“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Dalam pelaksanaannya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta dan PT Pertamina, melalui sub-holdingnya yaitu Integrated Supply Chain (ISC) atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya pada saat proses penawaran.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Remaja Bersajam Begal Motor di Bulak Surabaya

Hal ini dilakukan dengan berbagai cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.

PT Pertamina diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi dalam negeri.

Alih-alih memanfaatkan kilang minyak dalam negeri, PT Pertamina justru melakukan impor minyak.

Sementara itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, yaitu mengekspor minyak pada waktu yang sama.

“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

“War Tiket” Upacara Kemerdekaan Kembali Pecah
Muay Aerobik Nusantara Jadi Aset Intelektual PBMI, Pencipta Serahkan Hak Cipta untuk Kemajuan Muaythai Indonesia
Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots
Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!
Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta
Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia
Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Polres Magetan Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polres Ngawi Hadirkan Warung Kompas Presisi Bangun Komunikasi Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Polres Bojonegoro Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Ngambon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Susuri Jalanan Kota, Satlantas Polres Gresik Tebar Kebaikan Lewat Jumat Berkah Berbagi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Polresta Malang Kota Gelar Bakkes Ajak Warga Makan Bersama dan Periksa Kesehatan Gratis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Muktamar XVI Tapak Suci Resmi Dibuka di Semarang, Kapolri Terima Anugerah Anggota Kehormatan

Berita Terbaru