Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkotika Senilai 10,9 Milyar Selamatkan 61 Ribu Jiwa

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polrestabes Surabaya.

“Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (7/2/2025).

Kombes Pol Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram
dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.

“Dari sejumlah Narkotika yang kami sita itu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Kombes Pol Luthfie juga menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.

Pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Baca Juga:  Polres Pacitan Amankan Preman Mengaku Karang Taruna, Palak Sejumlah Toko Modus Iuran Kebersihan

“Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” kata Kombes Pol Luthfie.

Kombes Pol Luthfie mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar.

Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menuturkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya.

Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

Tersangka BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi.

“Berbeda dengan IS, tersangka BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” kata AKBP Miftah.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.

“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Srikandi Pemuda Pancasila dan Polres Jombang Sinergi Lewat Lomba Senam Kreasi 2026
Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Dirut Sentral Merah Putih Sampaikan Selamat HUT Pelopor ke-67
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
13 Perwira Dimutasi, Sejumlah Jabatan Strategis di Jajaran Polda Jatim Berganti

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru