Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu Diamankan

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang Polda Jatim, Kamis (30/1/2025).

Selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, Polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Kompol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual.

Baca Juga:  Tersangka Curanmor Asal Jombang Diringkus Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

“Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” ungkap AKP Dadang. (Tyaz)

Berita Terkait

Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Lanal Banyuwangi Gelar Bhakti Teritorial Prima HUT ke-80 TNI di Pantai Cemara
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH
Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo
Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:01 WIB

Jaga Kualitas MBG, Kapolres Bojonegoro Tekankan Food Security di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Sabtu, 27 September 2025 - 09:00 WIB

Jogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta Kamtibmas

Jumat, 26 September 2025 - 11:32 WIB

Polres Magetan Berhasil Amankan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket

Jumat, 26 September 2025 - 09:20 WIB

Kapolres Ngawi Tekankan Sadar Akan Hukum di Retreat ASN Kemenag

Rabu, 24 September 2025 - 17:32 WIB

Sinergi Ojol, Warga, dan Polisi di Gresik Selamatkan Korban Kecelakaan

Rabu, 24 September 2025 - 13:08 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa dari Jerat Narkoba Polres Probolinggo Gelar Seminar Bersama Mahasiswa

Rabu, 24 September 2025 - 13:06 WIB

Silaturahmi Pupuk Sinergi, Polresta Malang Kota Ajak Awak Media Jadi Garda Terdepan Jogo Malang

Rabu, 24 September 2025 - 09:52 WIB

Gelar KRYD di Kota Pasuruan Polisi Berhasil Temukan Motor Warga Malang yang Hilang 5 tahun

Berita Terbaru