Imigrasi Kendari Deportasi WNA Asal China, Ini Alasannya

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria berinisial LY yang berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktifitas di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13 namun tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal. Sehingga keputusan deportasi pun diambil.

Proses deportasi berlangsung pada tanggal 26 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta.

LY dikawal oleh dua petugas Imigrasi Kendari yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Polisi Ngawi Amankan Arus Pagi di Wilayah Jogorogo

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa timnya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari, guna memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujar James.

Proses deportasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia, serta menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing yang sejalan dengan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia.(*)

Berita Terkait

Wakapolres Ngawi Cek dan Binrohtal di Polsek Sine
Polantas Menyapa, Polres Bondowoso Beri Layanan BPKB Delivery
Polres Ngawi Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Cegah Konflik Antar Nelayan Satpolairud Polres Gresik Bongkar Dua Rumpon di Perairan Utara
Polres Lamongan Kukuhkan Pamapta: Wujud Komitmen Polri Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Polres Kediri Beri Pembakalan Pelajar Duta Kamtibmas Tumbuhkan Budaya Tertib Sejak Dini
Polres Ngawi Terus Tingkatkan Pelayanan Publik, Pamapta Jadi Garda Terdepan SPKT
Polres Ngawi Patroli KRYD Jaga Situasi Aman dan Kondusif
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Menhan RI Tinjau Uji Coba Kapal Selam Tanpa Awak di Koarmada II, Danrem 084/Bhaskara Jaya Turut Dampingi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Lanal Banyuwangi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Panen Raya Kedelai Bukti Nyata Sinergi TNI dan Petani

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ngawi, Polsek Geneng Bersama Petani Gelar Panen Jagung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polda Jatim Anjangsana ke Purnawirawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan Sidak Gabungan, Pastikan HET Beras Tetap Terkendali

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Kapolres Madiun Kota Tinjau Kesiapan SPPG Kanigoro, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Aipda Rahmad Muhajirin Sosok Bhabinkamtibmas Inspiratif Polres Bojonegoro Terima Anugerah di Forum Internasional Kepolisian

Berita Terbaru