Suntik Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Pria Asal Blitar Diringkus Polres Tulungagung

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, Senin (30/12/2024) terkait ungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi dengan cara menyuntik gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang terjadi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, yang melibatkan seorang pria berinisial AT (51) warga RT02/RW11, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku AT (51) dengan cara membeli gas LPG 3 kg (subsidi) di pangkalan.

Selanjutnya pelaku menyuntik gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas miliknya sendiri dan dipindahkan ke gas LPG 12 kg untuk dijual ke masyarakat. Dari hasil suntikan gas tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp100.000 per tabung, terang Kapolres Tulungagung.

“Secara kebetulan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sedang menyuntik tabung gas LPG 3 kg (subsidi) dipindahkan ke gas LPG 12 kg,” ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi dihadapan awak media.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

Barang bukti yang diamankan, antara lain 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg (berisi 50 tutup), 19 pack segel (berisi 100 biji), 1 buah karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg warna biru – putih, 5 buah tabung gas isi LPG 12 kg, 110 buah tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 buah tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah timbangan, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Putih AG-9967-PE, 2 buah lemari es merk LG, 2 buah sarung tangan, uang tunai sebesar Rp8.419.000.

Sedangkan pelaku dianggap melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 milyar. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Wakapolres Hingga Kasat Reskrim Polres Gresik Berganti
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Raih Juara II Ungkap Kasus Terbanyak Semester 1 Tahun 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB