Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka dan 4 Unit Motor Diamankan

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MOJOKERTO – Gerak cepat dalam merespon laporan masyarakat, Kepolisian Resor Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg.

Hasil ungkap tersebut, Dua pelaku berinisial MA (32) warga Gresik dan MR (19) warga Lamongan diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan kasus ini berawal dari laporan pada tanggal 1 Oktober 2025.

“Korban melapor satu unit sepeda motornya yang diparkir di depan warung sekitar pukul 00.00 WIB, hilang,” kata AKBP Herdiawan, Jumat (10/10).

Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV saat dicuri dari halaman depan warkop dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet.

“Pagi harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg,” tambah AKBP Herdiawan

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi Dua orang pelaku ,kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga:  Residivis Curas Asal Lamongan Diringkus Tim Resmob Polres Mojokerto Kota

“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada 4 unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka di beberapa TKP yakni, Lamongan, Mojokerto,Jombang” ujar AKBP Herdiawan.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan berikut beberapa barang bukti,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita Polisi antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat , 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15.

Selain itu juga turut disita, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket , 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian Polres Mojokerto Kota Polda Jatim sebagai upaya menjaga keamanan dan menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.(*)

Berita Terkait

Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok
Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Jambret, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:21 WIB

Taruna Akpol Latsitardanus di Aceh Tamiang, Bersihkan Lumpur Pasar hingga Santuni Korban Hanyut

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:03 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Kapolres Pimpin Langsung Pengamanan Massa di Madigondo Perbatasan Magetan–Madiun

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:02 WIB

Operasi Keselamatan Semeru, Polres Malang Gelar Ramp Check dan Tes Urine Awak Bus

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:00 WIB

Peduli Lingkungan Jajaran Polres Jember Bersih-bersih Pantai Puger

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:58 WIB

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:46 WIB

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:44 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik Polres Kediri Kota menggelar sosialisasi Perubahan KUHP dan KUHAP

Berita Terbaru