sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Ketua J.P.K.P DPD Banyuwangi, Susiyanto mengaku geram tatkala membaca besaran tunjangan perumahan anggota dewan yang tertuang pada Perbup Banyuwangi No. 11 Tahun 2020 Tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Untuk diketahui, pada pasal 6 (2) dalam Perbup tersebut telah diatur klausul tentang besaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 15.500.000, untuk Ketua DPRD, serta Rp. 14 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp. 12 juta untuk masing-masing anggota yang diberikan setiap bulan.
“Ini tidak masuk akal, tunjangan perumahan itu tidak disebutkan secara detail apakah diberikan rumah baru atau bagaimana. Apalagi pada tahun berikutnya besaran tunjangan tersebut mengalami kenaikan seperti yang tertuang pada Perbup No. 9 Tahun 2021. Ini jelas melukai hati rakyat, dikala daya beli menurun dan rakyat susah mencari pekerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, pada Perbup No. 9 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perbup No. 11 Tahun 2020 atas tunjangan perumahan terjadi kenaikan cukup signifikan.
“Tunjangan perumahan untuk Ketua yang sebelumnya Rp. 15.500.000, naik menjadi Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Wakil Ketua dari Rp. 14 juta menjadi Rp. 21 juta. Sementara untuk Anggota dari Rp. 12 juta menjadi Rp. 19 juta, ini luar biasa gila. Pemda Banyuwangi tidak melihat kondisi rakyat. Benar kata Tan Malaka, Kepentingan rakyat tidak akan pernah bisa diwakilkan oleh orang-orang yang tidak hidup seperti rakyat,” pungkasnya.(red)