Tak Menikmati Hasil Korupsi, Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi. Ada sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis penjara.

Hakim awalnya menguraikan unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan terhadap Tom.

Hakim mengatakan Tom memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan.

Namun, kata hakim, izin impor itu tetap diberikan.

“Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas,” kata hakim.

Hakim menyebut Tom memahami penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.

Hakim menyatakan penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian.

“Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih,” ujar hakim.

Hakim juga mengatakan impor gula kristal mentah (GKM) merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong.

Hakim menyatakan impor gula kristal mentah, yang harus diolah lagi sebelum bisa dikonsumsi, tidak tepat secara serta-merta untuk dilaksanakan saat stok gula tidak mencukupi.

“Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” kata hakim.

“Artinya, pernyataan impor gula dalam bentuk GKM jauh lebih bermanfaat tidak tepat secara serta-merta dilaksanakan, di tengah kondisi ketersediaan gula yang tidak mencukupi dan harga gula yang tinggi,” tambah hakim.

Hakim menyatakan impor gula seharusnya memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Hakim menyatakan impor gula juga seharusnya memperhatikan kepentingan bagi petani tebu.

“Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memperhatikan manfaat bagi kepentingan petani tebu,” ujar hakim.

Baca Juga:  Risma - Rocky Gerung Tinjau Mangrove Hingga Taman Harmoni

Hakim menyatakan Tom Lembong tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar.

Hakim menyatakan hal ini sesuai dengan fakta persidangan, yakni pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) tidak dilaksanakan secara menyeluruh sesuai penugasan.

“Menimbang bahwa, sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan gula kristal mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,” kata hakim.

Hakim mengatakan tidak ada laporan terkait harga jual dan pemantauan harga jual. Majelis hakim juga menyebut harga gula di daerah tetap tinggi.

“Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi yang oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Surat Nomor 203/PDN.4 dan seterusnya tanggal 10 Mei 202 memberi teguran kepada Inkopkar atas operasi pasar gula yang dilakukan oleh Inkopkar,” tambah hakim.

Selain itu, hakim menyatakan pemberian izin impor oleh Tom tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian. Hakim menyatakan Tom tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

“Menimbang bahwa penerbitan Surat Nomor 294/Mendag 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar dan persetujuan impor GKM 8 April 2016, oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antarkementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menyebut Tom memberi izin impor di luar mekanisme koordinasi yang ditetapkan.

Menurut hakim, pelaksanaan impor gula lewat perusahaan swasta itu melawan arah rapat koordinasi, yakni impor gula lewat BUMN dan Bulog.

“Bahwa terhadap dalil terdakwa telah memenuhi kewajiban perundang-undangan, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun jika benar kondisi produksi di dalam negeri telah mencukupi sehingga perlu impor namun fakta hukum menunjukkan mekanisme yang ditetapkan dalam rapat koordinasi adalah melalui BUMN dan Bulog bukan melalui sembilan pabrik gula swasta, sehingga meskipun tujuan impor dapat dibenarkan namun pelaksanaannya melanggar arah rapat koordinasi dan mengakibatkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN dialihkan kepada pabrik gula swasta,” ujar hakim.(*)

Berita Terkait

400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang
Kunjungan Wisata Naik 31 Persen, Kapolda Jatim Pastikan Pengamanan Tetap Berjalan Lewat KRYD
Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bangun Sumur Bor untuk Warga Aceh Utara, Kapolres: Wujud Nyata Kepedulian Polri
Lepas Bantuan Kemanusiaan 22 Kontainer untuk Korban Bencana Sumatera, Kapolri: Wujud Kehadiran Negara
Percepat Pemulihan Akses, Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Sumbar
Berita ini 24 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 08:17 WIB

Polres Probolinggo Pasang Police Line, Akses ke Air Terjun Madakaripura Ditutup Sementara

Senin, 30 Maret 2026 - 07:01 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsubsektor Kasreman Gelar KRYD

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:21 WIB

Polres Ngawi Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir di Rest Area 575 B

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:49 WIB

Gelar Halal Bihalal, Kapolres Tulungagung Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:56 WIB

Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama”

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:54 WIB

Arus Balik Naik 18 Persen, Kapolda Jatim Tegaskan Personel Tetap Siaga

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:53 WIB

Pantau Arus Balik dari Udara, Kapolda Jatim : “Alhamdulillah Berjalan Lancar”

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:28 WIB

Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polisi Ngawi Patroli Tempat Wisata di Kedunggalar

Berita Terbaru

DAERAH

Jaga Kamtibmas, Polsubsektor Kasreman Gelar KRYD

Senin, 30 Mar 2026 - 07:01 WIB