sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, Senin (30/12/2024) terkait ungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi dengan cara menyuntik gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang terjadi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, yang melibatkan seorang pria berinisial AT (51) warga RT02/RW11, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku AT (51) dengan cara membeli gas LPG 3 kg (subsidi) di pangkalan.
Selanjutnya pelaku menyuntik gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas miliknya sendiri dan dipindahkan ke gas LPG 12 kg untuk dijual ke masyarakat. Dari hasil suntikan gas tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp100.000 per tabung, terang Kapolres Tulungagung.
“Secara kebetulan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sedang menyuntik tabung gas LPG 3 kg (subsidi) dipindahkan ke gas LPG 12 kg,” ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi dihadapan awak media.
Barang bukti yang diamankan, antara lain 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg (berisi 50 tutup), 19 pack segel (berisi 100 biji), 1 buah karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg warna biru – putih, 5 buah tabung gas isi LPG 12 kg, 110 buah tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 buah tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah timbangan, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Putih AG-9967-PE, 2 buah lemari es merk LG, 2 buah sarung tangan, uang tunai sebesar Rp8.419.000.
Sedangkan pelaku dianggap melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 milyar. (Tyaz)