Suntik Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Pria Asal Blitar Diringkus Polres Tulungagung

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, Senin (30/12/2024) terkait ungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi dengan cara menyuntik gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang terjadi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, yang melibatkan seorang pria berinisial AT (51) warga RT02/RW11, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku AT (51) dengan cara membeli gas LPG 3 kg (subsidi) di pangkalan.

Selanjutnya pelaku menyuntik gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas miliknya sendiri dan dipindahkan ke gas LPG 12 kg untuk dijual ke masyarakat. Dari hasil suntikan gas tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp100.000 per tabung, terang Kapolres Tulungagung.

“Secara kebetulan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sedang menyuntik tabung gas LPG 3 kg (subsidi) dipindahkan ke gas LPG 12 kg,” ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi dihadapan awak media.

Baca Juga:  Kapolres Tulungagung Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom Kacunk Motor

Barang bukti yang diamankan, antara lain 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg (berisi 50 tutup), 19 pack segel (berisi 100 biji), 1 buah karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg warna biru – putih, 5 buah tabung gas isi LPG 12 kg, 110 buah tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 buah tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah timbangan, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Putih AG-9967-PE, 2 buah lemari es merk LG, 2 buah sarung tangan, uang tunai sebesar Rp8.419.000.

Sedangkan pelaku dianggap melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 milyar. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali
Lanal Banyuwangi Dukung Penuh Survei Pembangunan Stasiun Bakamla di Wongsorejo
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:00 WIB

351 Perwira Polisi Wisuda S1-S3, Kapolri: Tugas Polri Melayani Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Ngawi Gelar Bakti Religi di Hari Bhayangkara ke -79, Bersih – bersih di Sejumlah Tempat Ibadah

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Lamongan Libatkan Satgas Sentot Prawirodirjo 21 Perguruan Silat Berdamai Jaga Kamtibmas 1 Syuro

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:43 WIB

Panen Cabai dari Pekarangan, Warga Ngepeh Tuai Manfaat Ekonomi

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:41 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Aksi Bersih-Bersih Masjid Jami’ Baitussalam

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:52 WIB

Kompak, TNI dan Polisi Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Bersihkan Makam Pegirikan Surabaya

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:48 WIB

Polres Bondowoso Gelar Baktikes di Hari Bhayangkara ke -79, Beri Layanan Khitan Gratis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:07 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Berita Terbaru