Simak Larangan Polres Tulungagung Terkait Penggunaan Bahan Peledak

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Dalam rangka mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan, Polres Tulungagung mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya, mulai dari membuat, menyimpan, memiliki, membawa, menguasai hingga menggunakan bahan peledak lainnya, guna memberikan suasana kenyamanan, dan ketentraman bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, melalui Kasi Humas polres Tulungagung, Iptu Nanang menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius, dikarenakan dapat membahayakan keselamatan bagi masyarakat.

Kami pihak kepolisian tidak akan membiarkan semua bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polres Tulungagung, tandasnya.

“Setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai maupun menggunakan bahan peledak, amunisi, atau bahan berbahaya lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga:  Personel Polres dan Polsek Jajaran Tulungagung Gelar Kurve Bersih-Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang menambahkan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP, perbuatan tersebut dapat di pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Selain itu, terkait Kamtibmas
laporan dapat disampaikan melalui layanan call center Polri 110 atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.

Dengan adanya himbauan larangan yang telah disampaikan oleh pihak Kepolisian Polres Tulungagung diharapkan dapat menjadikan situasi lebih aman, nyaman dan kondusif.

Sehingga masyarakat di wilayah Tulungagung dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 1447 H lebih khusyu’ dan suasana tenteram dan damai,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan
Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air
Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis
Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit
Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day
Polres Bojonegoro dan YKB Gandeng Perhutani, Optimalkan Lahan Hutan
Pagar Nusa Bangil Amankan Aset PCNU di Tengah Polemik Yayasan STAIPANA
Aksi Nyata Hari Bumi: Polisi, Bhayangkari, dan Anak TK Tanam Pohon di Magetan
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 08:01 WIB

Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

Jumat, 24 April 2026 - 11:26 WIB

Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 10:19 WIB

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 08:20 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 13:29 WIB

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 09:29 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 09:27 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Berita TNI

Babinsa Sukosewu Bojonegoro Bantu Lansia Korban Penipuan

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:48 WIB