Sigap, Pelaku Curat Di Lamtim Berhasil Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aesennews.com, Lampung – Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim  IPTU Johannes Sabtu (29/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial US (19) Warga Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.


Kejadian ini menimpa KY (70) warga desa Gunung Raya kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.


Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Jum’at (30/06/23) sekira pukul 11.00 Wib.


Diduga Pelaku melakukan pencurian pada saat korban dan istrinya sedang berada di ladang, Istri korban yang mengetahui bahwa motor yang di bawa ke ladang sudah tidak ada, dan istri korban melihat dua orang laki laki yang sedang mendorong motor milik korban, istri korban langsung berteriak sehinga kedua pelaku lari dan meninggalkan motor milik korban dalam keadaan kunci kontak sudah rusak.

Baca Juga:  Ini harapan Jaksa Agung Setelah raih WTP sebanyak 6 kali berturut turut


Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Sekampung guna ditindaklanjuti.


Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.


Hingga akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.


Pelaku di tangkap Pada hari Jum’at tanggal (28/7/23) team Tekab 308 Presisi  Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres (ETN).

Berita Terkait

Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Pelayanan SIM Samsat Keliling dan Cek Kesehatan Gratis Hadir di Car Free Day Kota Mojokerto
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik di HUT Bhayangkara ke-79
Polri Untuk Masyarakat : Polres Pamekasan Gelar Bakti Religi dan Bansos di Hari Bhayangkara Ke-79
Door to Door, Dokkes Polres Ngawi Cek Kesehatan Purna Polri
Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110
Polres Ngawi Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polres Probolinggo Gelar Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kapolda Jatim Lepas Ribuan Peserta EJRF Momentum Silaturahmi Polri dan Masyarakat di Hari Bhayangkara ke – 79

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:22 WIB

Polres Gresik Peduli, Bantu Nenek Sebatang Kara Ke Tempat Yang Lebih Baik

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:16 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Gresik Gelar Turnamen Esports Ajak Remaja Jauhi Narkoba

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:12 WIB

Komitmen Layani Masyarakat, Polres Gresik Diganjar Penghargaan Pelayanan Prima Dalam Musrenbang Polri

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:13 WIB

Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Lakukan Baksos di Sorong

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:15 WIB

Polres Pasuruan Perketat Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:22 WIB

Polres Nganjuk Gelar Sholat Idul Adha dan Qurban, Tanamkan Nilai Iman, Taqwa Serta Kepedulian dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:20 WIB

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

Berita Terbaru