Respons SE Pemkab, Grib Jaya: Penegakan Aturan Harus Adil dan Didahului Sosialisasi

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Banyuwangi merespons Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107.2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, terkait penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, departement store, karaoke keluarga, kafe, dan bilyard center.

Ketua DPC GRIB Jaya Banyuwangi Yahya Umar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus (Teamsus) untuk melakukan survei langsung ke masyarakat guna mengetahui respons publik terhadap kebijakan tersebut.

“DPC GRIB Jaya Banyuwangi mendukung dan menyadari bahwa SE pembatasan jam operasional diterbitkan dengan tujuan baik, yaitu menjaga ketertiban umum, keseimbangan ekosistem usaha, serta perlindungan terhadap UMKM dan pasar tradisional. Namun, kami juga melihat adanya aspek yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat,” ujar Yahya saat ditemui di Mako GRIB JAYA, Jumat (10/4/2026).

Menurut Bang Yahya panggilan akrabnya, hasil survei menunjukkan bahwa respons masyarakat terbagi menjadi dua kelompok, yakni yang mendukung dan yang tidak setuju terhadap kebijakan tersebut. Sejumlah isu menjadi perhatian publik, di antaranya menjamurnya toko retail jejaring yang dinilai berpotensi mematikan toko lokal, operasional bilyard hingga larut malam, jam operasional karaoke yang tidak jelas, peredaran minuman keras, hingga keberadaan toko yang buka 24 jam.

“Respon mereka beragam. Hampir semua isu disorot, mulai dari toko retail jejaring, bilyard, karaoke, hingga kekhawatiran Banyuwangi menjadi ‘kota mati’ jika pembatasan tidak diatur secara bijak,” paparnya.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Komitmen Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 2 Ton Beras untuk Warga Sukorejo dan Tosari

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebagian responden menyoroti keberadaan toko retail jejaring. Masyarakat mengusulkan agar jam buka dimulai pukul 10.00 WIB sesuai SE untuk memberikan ruang bagi toko lokal berkembang, namun jam tutup dapat diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

“Dengan skema itu, diharapkan tidak ada lagi protes dari pelaku usaha retail jejaring terkait pengurangan jam operasional, serta isu pengurangan tenaga kerja juga dapat diminimalisir,” tambahnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, DPC GRIB Banyuwangi merumuskan sejumlah kesimpulan dan usulan, di antaranya:

1. Masyarakat pada dasarnya menghormati dan mendukung tujuan diterbitkannya SE tersebut.

2. Pembatasan jam operasional perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, terutama perbedaan antara kawasan perkotaan dan pedesaan, serta wilayah dengan perputaran ekonominya 24 jam.

3. Perlu adanya pembatasan pembukaan gerai baru toko retail jejaring guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya toko kelontong dan UMKM.

4. Untuk sektor jasa seperti bilyard, kafe, restoran, dan karaoke, pengaturan jam operasional perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta dampaknya bagi lingkungan sekitar.

5. Penegakan Aturan diminta dilakukan secara adil, konsisten, tanpa diskriminasi, serta didahului dengan sosialisasi sebelum penerapan sanksi.

DPC GRIB Jaya Banyuwangi berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat tersebut sebagai bahan evaluasi dalam implementasi kebijakan, sehingga tercipta keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Berita Terkait

Resahkan Warga Ngrambe, Polisi Ngawi Amankan ODGJ di Pertashop Cepoko
Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
Polres Magetan Raih Peringkat 1 Penyelesaian Perkara Tertinggi pada bulan Maret 2026
Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP
Satlantas Bojonegoro Antisipasi Laka Lantas, Papan Imbauan Dipasang di Black Spot
Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ngawi Kota Patroli Malam
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:35 WIB

Respons SE Pemkab, Grib Jaya: Penegakan Aturan Harus Adil dan Didahului Sosialisasi

Jumat, 10 April 2026 - 13:34 WIB

Resahkan Warga Ngrambe, Polisi Ngawi Amankan ODGJ di Pertashop Cepoko

Jumat, 10 April 2026 - 08:25 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Kamis, 9 April 2026 - 14:27 WIB

Polres Magetan Raih Peringkat 1 Penyelesaian Perkara Tertinggi pada bulan Maret 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP

Kamis, 9 April 2026 - 14:20 WIB

Satlantas Bojonegoro Antisipasi Laka Lantas, Papan Imbauan Dipasang di Black Spot

Kamis, 9 April 2026 - 10:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi

Kamis, 9 April 2026 - 06:58 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ngawi Kota Patroli Malam

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakernas PB Muaythai Indonesia 2026 Dorong Perubahan AD/ART

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:48 WIB