Rehabilitasi Pasien Narkoba Hanya Dua Hari, Integritas LRPPN-BI Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ilustrasi.

Foto/ilustrasi.

sentralmerahputih.id | Surabaya – Tempat rehabilitasi narkoba adalah tempat untuk memulihkan para pecandu narkoba agar terlepas dari pengaruh narkoba.

Namun sayang, ada salah satu tempat rehabilitasi di Kota Surabaya yang diduga hanya mencari keuntungan tanpa memperdulikan SOP dalam melakukan rehabilitasi.

Kali ini, dugaan tersebut terjadi di tempat rehabilitasi LRPPN – BI Surabaya.

Dimana, terdapat dugaan seorang pecandu narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hanya menjalani masa rehabilitasi selama dua hari saja.

Adapun identitas pecandu narkoba yang rehabilitasi di LRPPN – BI Surabaya yakni, seorang pria berinisial DG warga Uka GG 17.

Sebelum direhab, DG ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin (19/01/2026). Namun, pada hari Kamis (22/01/2026) DG sudah berkeliaran.

Adapun beberapa tahapan dalam melakukan rehabilitasi diantaranya, tahap detoksifikasi (Rehabilitasi Medis).

Ini adalah proses penghentian penggunaan narkoba secara aman, di mana residen (pasien) akan melalui fase sakau atau gejala putus zat.

Selanjutnya ada terapi simptomatik/substitusi. Dimana, Tim medis memberikan obat-obatan untuk meringankan gejala putus zat dan menstabilkan kondisi fisik pasien.

Adapun Tujuannya yakni, membersihkan tubuh dari racun narkoba (detoksifikasi).

Lanhkah berikutnya, tahap rehabilitasi nonmedis (Psikososial/Primary Program).
Setelah fisik stabil, pecandu akan menjalani konseling dan terapi untuk mengatasi masalah mental dan perilaku yang mendasari ketergantungan.

Konseling dilakukan bersama psikolog atau konselor adiksi untuk mengubah pola pikir dan perilaku.

Therapeutic Community (TC): Terapi kelompok di mana sesama pecandu saling memberikan dukungan sosial untuk pemulihan.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Kegiatan Kerohanian & Terapi Okupasi: Melibatkan aktivitas keagamaan dan pelatihan keterampilan untuk mengembalikan rasa percaya diri.

Dan ada tahap bina lanjut (Re-entry / Aftercare). Ini adalah masa transisi di mana residen sudah mulai kembali beraktivitas di masyarakat, seperti sekolah atau bekerja, namun tetap dalam pengawasan lembaga rehabilitasi.

Tujuannya mencegah relaps (kembali menggunakan narkoba) dan memantau kemandirian pasien.

Tentunya dengan tahap – tahap yang harus dilakukan untuk melakukan perawatan terhadap pecandu narkoba, tidak akan cukup hanya 2 hari.

Disinyalir LRPPN – BI Surabaya tidak menjalankan tupoksinya sesuai SOP dan hanya menginginkan biaya rehab saja.

Selain itu, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terasa sia – sia.

Karena, upaya untuk memberantas peredaran narkoba terbentur oleh program rehabilitasi yang terjadi di LRPPN – BI Surabaya.

Saat salahsatu tim media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kepala LRPPN – BI Surabaya melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA) pada hari Jum’at (20/02/206), terlihat WA salahsatu tim media yang melakukan konfirmasi diblokir.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, ketika dikonfirmasi meskipun tidak memblokir WA awak media, namun yang bersangkutan tidak menjawab atau tidak memberikan respon.

Blokir dan bungkamnya Kepala LRPPN-BI dan Kasat Narkoba Tanjung Perak dapat berakibat fatal. Diantaranya, kurang percaya masyarakat terhadap instansi polri maupun lembaga rehabilitasi.

Dan pastinya masyarakat bisa – bisa berstigma negatif yakni, adanya dugaan persekongkolan antara pihak LRPPN – BI dengan pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(*)

Berita Terkait

Modus Sumbangan Fiktif di 76 TKP Jatim dan Jateng, Pelaku diamankan Polres Ngawi
Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita Satu Kurir Ditangkap
Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo
Bantah Adanya Tebusan Uang 15 Juta Terkait Pasien Rehab Warga Kedungmangu, Kepala LRPPN-BI : Saya Juga Wartawan!!!
Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:37 WIB

Pemdes Dukuhkidul Realisasikan BKKD 2025 Untuk Infrastruktur Jalan Desa

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:58 WIB

Satgas Saber Polres Jember Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Pokok Pangan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:14 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:09 WIB

Polresta Sidoarjo Raih Presisi Award dari Lemkapi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:34 WIB

Satgas Pangan Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Bapokting

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:44 WIB

Kapolres Ponorogo Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog Cukup

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:38 WIB

Hari Pertama Ramadan 1447 H, Kapolres Magetan Turun Langsung Bagikan Takjil dan Gaungkan Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Komitmen Tanpa Toleransi, Polres Ngawi Gelar Tes Urine 179 Personel

Sabtu, 21 Feb 2026 - 16:22 WIB