Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor Diamankan

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian _dari never ending war against narcotics._

Berita Terkait

Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan, Hadapi Ancaman Bencana Alam dan Karhutla
Kapolres Magetan Turun ke Sekolah, Polisi Jogo Sekolah Jadi Benteng Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka
Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar
Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP
Kapolres Jombang Pimpin Apel Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja
Kapolres Ponorogo Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Tekankan Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja
Kapolda Jatim Pimpin Upacara di SMAN 10 Surabaya, Ajak Pelajar Perangi Narkoba
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:31 WIB

Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan, Hadapi Ancaman Bencana Alam dan Karhutla

Senin, 2 November 2026 - 16:23 WIB

Kapolres Magetan Turun ke Sekolah, Polisi Jogo Sekolah Jadi Benteng Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja

Senin, 2 November 2026 - 14:06 WIB

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

Senin, 2 November 2026 - 14:04 WIB

Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar

Senin, 2 November 2026 - 14:03 WIB

Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP

Senin, 2 November 2026 - 11:11 WIB

Kapolres Ponorogo Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Tekankan Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja

Senin, 2 November 2026 - 10:45 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Upacara di SMAN 10 Surabaya, Ajak Pelajar Perangi Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 10:42 WIB

Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Berita Terbaru