Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SIDOARJO – Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur pada Bulan Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada konferensi pers menyampaikan, para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian, Kamis (9/4/26).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, Polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD).

Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga:  SPPG Polda Jawa Timur Wujud Transparansi Pelayanan Publik yang Semakin Profesional

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo.

Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Respons SE Pemkab, Grib Jaya: Penegakan Aturan Harus Adil dan Didahului Sosialisasi
Resahkan Warga Ngrambe, Polisi Ngawi Amankan ODGJ di Pertashop Cepoko
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
Polres Magetan Raih Peringkat 1 Penyelesaian Perkara Tertinggi pada bulan Maret 2026
Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP
Satlantas Bojonegoro Antisipasi Laka Lantas, Papan Imbauan Dipasang di Black Spot
Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ngawi Kota Patroli Malam
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:39 WIB

Ki Darmaningtyas: Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas dan Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 10 April 2026 - 08:23 WIB

21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

Jumat, 10 April 2026 - 08:22 WIB

Kakorlantas Polri Resmikan Safety Driving Center (SDC) Polda Kalsel

Kamis, 9 April 2026 - 10:40 WIB

Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

Pimpin Anev, Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas Jawa Timur Januari – Maret 2026 Kondusif

Rabu, 8 April 2026 - 17:57 WIB

Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Rabu, 8 April 2026 - 14:35 WIB

Polresta Malang Kota Rangkul Komunitas Ojol Waspadai Dampak Isu Global

Rabu, 8 April 2026 - 14:32 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diamankan di Surabaya

Berita Terbaru