Polres Tulungagung Konferensi Pers Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Amankan 4 Tersangka

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, Rabu (3/6/2025) pengungkapan kasus pencabulan atau persetubuhan yang melibatkan empat tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana N, Kasihumas Ipda Nanang Murdianto serta penterjemah bahasa isyarat mengungkapkan bahwa tiga kasus pencabulan dan 1 kasus persetubuhan ini terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Kasus pertama ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan tersangka seorang guru ngaji di wilayah Ngunut berinisial AIA (25) asal Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap para santri laki-laki dibawah umur.

Diantaranya berinisial MRA (10) warga Kediri, MNH (12) warga Kediri, MHM (8) warga Trenggalek, MZM (12) warga Kabupaten Blitar, YRA (12) warga Bojonegoro.

Tersangka dapat diamankan Polisi berkat laporan dari keluarga korban pada 17 April 2025 yang langsung ditindak lanjuti anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dan selanjutnya menjalani proses penyidikan.

Kasus kedua ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan TKP Kedungwaru melibatkan seorang pria JD (46) yang merupakan tetangga korban NAD (8).

Tersangka ditangkap dirumahnya pada 23 Mei 2025.

Kasus ketiga dengan tersangka SP (39) yang merupakan tetangga para korban 2 perempuan dan 5 laki-laki (semuanya dibawah umur 10 tahun) masing-masing berinisial VAA (6) dicabuli 3X, AKL (8) dicabuli 3X, MEP (6) dicabuli 5X, ARR (6) dicabuli 5X, NZA (8) dicabuli 2X, ARA (8) dicabuli 1X dan MJA (9) dicabuli 1X. Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengajak para korbannya ke kamar mandi masjid.

Baca Juga:  Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Untuk kronologi penangkapannya, justru tersangka ini yang mengamankan dirinya sendiri ke Polsek Bandung setelah warga mendatangi rumahnya karena diduga mencabuli para korban. Selanjutnya tersangka ditahan di Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 82 (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.

Sedangkan untuk kasus keempat melibatkan seorang ayah tiri berinisial SK (60) yang menyetubuhi anak tirinya LKA (16) sebanyak 6 kali. Hal tersebut dilakukan tersangka saat istri / ibu korban tidak ada dirumahnya wilayah Sumbergempol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) dan/atau 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru