Polres Tulungagung Amankan 14 Orang Anak Terkait Balon Udara yang Meledak

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung mengamankan sebanyak 14 orang anak anak yang menerbangkan balon udara tanpa awak berpetasan dan meledak mengenai rumah warga di Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung.

Perkembangan penyelidikan tersebut disampaikan Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers didampingi PJU Polres dan KH. Yasin Bisri sebagai wakil ketua dai Kamtibmas Tulungagung berlangsung di Mapolres Tulungagung, Senin (14/4/2025).

Wakapolres Tulungagung Kompol Taufan mengatakan, bahwa hari ini Polres Tulungagung melaksanakan konferensi pers dalam kasus balon udara yang terdapat petasan.

“Petasan yang di pasang pada balon udara tanpa awak meledak di permukiman warga Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung,” ujar Kompol Taufan.

“Peristiwa itu, Polsek Bandung pada Hari Minggu 13 April 2025 mendapat laporan dari warga bahwa rumah Marsini atap rumahnya terkena ledakan petasan mengalami kerugian di tafsir Rp25 juta,” sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan Polsek Bandung dan Inafis Polres Tulungagung menuju lokasi guna melakukan olah TKP.

“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi. Dari saksi didapat informasi bahwa penerbangan balon tanpa awak itu tidak jauh dari Desa Suruhan Lor, informasinya balon udara tanpa awak diterbangkan dari Desa Mergayu,” katanya.

Dari penyelidikan diketahui ada 14 orang anak pelaku dibawah umur yang menerbangkan balon itu.

“14 pelaku yang berusia antara 13 sampai 17 tahun kemudian dilakukan pemeriksaan, dari pengakuannya para pelaku, mereka sudah merencanakan menerbangkan balon udara dengan motif memeriahkan syawalan,” ujar Wakapolres.

“Mereka sudah mempersiapkan membuat balon udara dari pertengahan puasa dengan cara patungan, ada yang 15 ribu, 20 ribu dan ada yang 30 ribu dan kekurangannya dicukupi oleh satu orang,” sambungnya.

Sebelum diterbangkan pada minggu pagi para pelaku mempersiapkan sejak sabtu sore.

“Sabtu 12 april 2025 sekira pukul 14.00 wib para pelaku mempersiapkan di mana petasan sebanyak 50 dikaitkan pada sebuah balon udara dengan ukuran 11 meter dengan diameter 14 meter,” terang Kompol Taufan.

Baca Juga:  Harkamtibmas Polres Jember Bersama TNI dan Elemen Masyarakat Gelar Patroli Gabungan

“Pada hari minggu 13 april 2025 pukul 06.30 wib membawa balon udara yang sudah di kasih petasan ke area persawahan Dusun Bakah Desa Mergayu dan diterbangkan, setelah diterbangkan balon udara turun karena kelebihan beban dan petasan meledak mengenai permukiman warga,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan seperti, Plastik balon udara, Sisa kertas petasan, 1 (satu) ikat janur kering, Tali rafia merah, Isolasi biru, Serbuk abu abu, Minyak tanah, Kawat tali kecil, Kawat tali bendrat, Atap rumah sdri. Marsini rusak, Pecahan genting dan Pecahan plapon.

Pasal yang disangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 : Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, munisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara, kemudian Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu KH. Yasin Bisri wakil ketua dai Kamtibmas Tulungagung mengatakan, terkait tradisi dan budaya agama memberikan penghargaan yang cukup.

“Tetapi agama memberikan rambu rambu, tradisi budaya ketentuannya adalah mencari kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Menghindari kerusakan itu lebih didahulukan diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan,” ujarnya.

“Tradisi budaya untuk menyemarakkan hari hari raya itu boleh boleh saja selama tidak menimbulkan kerusakan, tetapi kalau tradisi budaya itu menimbulkan kerusakan sifatnya hukumnya dilarang. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari ciptakan tradisi dan budaya yang membawa kebaikan,” tandasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Kombes Pol I Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Korlantas Polri
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia
Lansia Lemas hingga Diinfus, Distribusi Makanan Jemaah Haji Asal Bangkalan Disorot
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
LaNyalla Hadiri Rakernas KONI 2026, Bahas Tuan Rumah PON 2032
Kapolri Sampaikan Aspirasi Petani ke Presiden Prabowo 
Polri Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan, Maksimalkan Hasil Panen 
Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terbaru