Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.

Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).

Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.

Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian dipenuhi korban.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.

Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun.

Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari
Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026
Gagal di Internal, Dugaan Pelecehan ASN Jatim Kini Masuk Ranah Pidana
Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali
Keluarga Korban Berharap Residivis Pelaku Jambret Jalan Kusuma Bangsa Dihukum Berat
Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong
Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:11 WIB

Sterilisasi hingga Pengaturan Lalin, Polres Magetan Total Amankan Ibadah Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 20:30 WIB

Halal Bihalal Team Uget-Uget Membangun Komitmen Bersama

Sabtu, 4 April 2026 - 18:43 WIB

Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Beton di Napis

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 10:13 WIB

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

Jumat, 3 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif

Jumat, 3 April 2026 - 17:51 WIB

Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

Jumat, 3 April 2026 - 10:47 WIB

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas Melalui SULING

Berita Terbaru

DAERAH

Halal Bihalal Team Uget-Uget Membangun Komitmen Bersama

Sabtu, 4 Apr 2026 - 20:30 WIB