Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Konser Hardcore

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TANJUNG PERAK – JATIM, Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang saat konser euforia musik hardcore di Pasar Tunjungan, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.

Salah satu korban seorang pemuda yang menjadi sasaran RPAF, (22) warga Surabaya, meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang menuduhnya memalsukan tiket masuk konser.

Kasus itu sempat menjadi perhatian publik sebelum anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim bergerak mengungkap para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, (25/09) silam, di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan awal kejadian bermula pada Rabu, (24/09), ketika itu RPAF mendatangi konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya.

“Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan,” tutur Iptu Suroto, Kamis (16/9).

Iptu Suroto mengatakan korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Namun, ketika ia membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi.

Aksi kekerasan itu sempat ditegur oleh penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan.

Namun, amarah para pelaku tak berhenti di sana. Setelah kejadian di lantai dua Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H.

Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.

“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.

Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.

Usai dianiaya, korban dalam kondisi lemas dan penuh luka. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan alasan ingin memberikan pertolongan medis sederhana.

Baca Juga:  Panit Binmas Polsek Ploso Laksanakan Pemantauan Tanaman Jagung dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

Luka-lukanya dibersihkan seadanya, hingga ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak mereka agar segera dibawa ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung dimasukkan ke ruang IGD. Namun, petugas medis menyampaikan kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.

Alih-alih tak bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke Polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Polisi segera menggelar penyelidikan.

Melalui rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, kemudian Polisi berhasil menangkap Z.

Disusul D pada (2/10), FA pada (9/10), dan FS pada (11/10). Sementara pelaku H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.

Motif utama para pelaku emosi dan kekecewaan ekonomi. Mereka tidak terima dengan dugaan penjualan tiket palsu yang dilakukan korban dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp500 ribu.

Sayangnya, tindakan main hakim sendiri itu justru merenggut nyawa seseorang.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat hukum dan tidak bertindak di luar batas.

Dari lokasi kejadian, Polisi menyita, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk penyidikan lanjutan.(*)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Polri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:49 WIB

Sinergi Jogo Magetan, Kapolres Perkuat Soliditas TNI–Polri Lewat Silaturahmi ke Kodim 0804/Magetan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:47 WIB

Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi “Jogo Jatim” Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 17:07 WIB

Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

Kamis, 9 April 2026 - 10:38 WIB

Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

Rabu, 8 April 2026 - 14:37 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Ini Yang Dilakukan Polsek Semampir

Senin, 6 April 2026 - 14:34 WIB

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:27 WIB

Sat Lantas Polres Ngawi Tekankan Budaya Tertib Berlalu Lintas di Yon Armed 12

Berita Terbaru