Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di wilayah Pasuruan dan Malang.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026.

Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang,” ujar AKBP Harto,Jumat (30/1/26).

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana akhirnya berhasil mengamankan Dua orang tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka ditangkap di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” terang AKBP Harto.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Baca Juga:  Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Warga di Tiga Kecamatan Terdampak Banjir

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan Kedua tersangka diduga terlibat lebih dari 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan, Polda Jatim dan wilayah lain.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 18 TKP, ” kata AKP Adimas.

Namun, lanjut AKP Adimas, ada dugaan kuat tersangka juga melakukan pecurian di wilayah luar Kabupaten Pasuruan.

Masih kata AKP Adimas, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain.

“Ada kemungkinan para tersangka ini juga terlibat pencurian motor kurang lebih total di 30 an TKP, ini masih pengembangan, kita masih fokus yang TKP wilayah Pasuruan yaitu 18 TKP,” pungkas AKP Adimas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. (*)

Berita Terkait

Polres Magetan Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih Berjalan Aman, Personel Disiagakan di Seluruh Gereja
Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikonsumsi
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Kunjungan Kerja ke Polsek Bringin, Kapolres Ngawi Tekankan Pelayanan dan Kebersihan Lingkungan
Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Gelar Creative Competition 2026
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:37 WIB

Dukung UMKM Warga, Babinsa Purwantoro Sambangi Peternak Ayam Petelur

Senin, 11 Mei 2026 - 21:52 WIB

Polisi Sahabat Anak, Mengajak Belajar dengan Hati demi Masa Depan Negeri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:43 WIB

Hangatnya Silaturahmi Babinsa di Paranggupito, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 30 April 2026 - 13:23 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Polda Jatim, Pemuda Pancasila Surabaya Tegaskan Peran Aktif Jaga Kondusivitas

Rabu, 22 April 2026 - 11:35 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD di Tirtomoyo Juga Berikan Layanan Kesehatan dan Literasi Kepada Warga

Selasa, 21 April 2026 - 17:21 WIB

Jaga Kebugaran Personel, Polres Gresik Lakukan Tes Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jembatan Garuda Dikebut, TNI dan Relawan Gotong Royong Hubungkan Tiga Desa di Girimarto

Kamis, 16 April 2026 - 13:46 WIB

Danramil Serengan Pimpin Kerja Bakti Pemulihan Pasca Banjir di Joyotakan

Berita Terbaru