Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.

Petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta tercium bau solar yang menyengat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M. Si., menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:  Komitmen Tegas Polres Ngawi Terhadap Pengguna Knalpot Tak Sesuai Spektek

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu
Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan
Polres Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar
Polres Magetan Sidak Kandang Ayam dan Resto, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan LPG Subsidi
Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik
Sambut Hari Jadi YKB ke-46, Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres
Hadirkan Rasa Aman di Jogorogo, Polisi Ngawi Patroli Malam
“Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:32 WIB

Saring Bibit Unggul Daerah, 70 Atlet Siap Tampil di Kejurprov Loncat Indah Jatim

Minggu, 12 April 2026 - 15:23 WIB

Halal Bihalal KONI Kabupaten Kediri Jadi Momentum Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 14:42 WIB

Menuju Porprov 2027, 40 Cabor Ikuti Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya

Jumat, 10 April 2026 - 23:09 WIB

LaNyalla Kembali Terpilih Sebagai Ketum PB Muaythai Indonesia 2026-2030

Jumat, 10 April 2026 - 11:32 WIB

Rakernas Muaythai Indonesia 2026, Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla dan Dorong Prestasi serta Industri Olahraga

Jumat, 10 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua PSSI Surabaya Soroti Terbitnya SK Pengurus PSSI Jatim

Selasa, 7 April 2026 - 21:01 WIB

Muaythai Jatim Target Juara Umum PON Bela Diri Sulut 2026

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Turnamen Domino Nasional Digelar di Surabaya, PORDI Jatim Targetkan 1.000 Peserta

Berita Terbaru