Polres Gresik Amankan Enam Orang Terduga Gangster yang Resahkan Warga

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak Enam orang gangster berhasil diamankan Polisi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Korban diketahui berinisial EA (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan , Kabupaten Gresik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.

Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian.

Polisi mengamankan Enam orang saksi yang diduga terlibat serta menyita barang bukti berupa enam unit handphone dan dua unit sepeda motor.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, namun juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.

“Kami sudah mengamankan enam orang saksi, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (6/1/26).

Baca Juga:  Polres Jember Bangun Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Mayang

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

“Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Arya Widjaya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya .

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (*)

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba
Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Amankan Residivis Narkoba di Prajuritkulon
Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:52 WIB

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 16 Februari 2026 - 14:44 WIB

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:39 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:34 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Amankan Residivis Narkoba di Prajuritkulon

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:20 WIB

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:14 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Penipuan Gondol Motor Modus Minta Tolong

Berita Terbaru