sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras (miras) yang terjadi selama periode 25 Februari hingga 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 75 orang diamankan karena kedapatan mabuk di tempat umum atau ruang publik.
Pers rilis yang digelar pada Kamis (12/3/2026) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Wakil Bupati Bojonegoro Hj. Nurul Azizah usai mengikuti upacara sebelumnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan bahwa dari operasi yang dilakukan jajaran kepolisian berhasil mengungkap 75 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.
Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti minuman keras dari sejumlah lokasi. Barang bukti yang disita antara lain 245 liter arak, 251 liter tuak, serta 602 liter anggur merah.
“Total uang denda yang terkumpul dari hasil sidang tipiring mencapai Rp10.899.000,” terang Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan pasal tipiring terkait ketertiban umum dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan kurungan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan di lingkungan Polres Bojonegoro, di antaranya Satreskrim, Satnarkoba, dan Satsamapta yang terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah Bojonegoro.
Setelah kegiatan pers rilis, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti minuman keras yang telah diamankan oleh petugas. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kita semua menginginkan Bojonegoro tetap kondusif. Mari bersama-sama menciptakan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan,” pungkas Kapolres.(Bud)












