Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap Tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, diantarnya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).

AKBP Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya.

Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Wilayah PIER

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta.

Para tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda.

Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu,” tegasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:58 WIB

Jelang Suroan Agung, Polres Ngawi Gelar Rakor

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:20 WIB

Idul Adha 1446 H, Polres Tuban Distribusikan 6 Ekor Sapi dan 27 Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:17 WIB

Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:24 WIB

Polres Jombang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan Hingga Masjid

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:59 WIB

Polisi Lakukan Pengamanan 67 Gereja di Malang Saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:36 WIB

Gelar Psikoedukasi Polres Magetan Bersama SSDM Polri Rawat Persatuan Antar Perguruan Silat Jelang Suroan 2025

Senin, 21 April 2025 - 09:26 WIB

Sejumlah Tokoh Gereja Apresiasi Polres Jember Atas Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2025

Minggu, 20 April 2025 - 07:54 WIB

Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

Berita Terbaru