Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

Baca Juga:  Aipda Rahmad Muhajirin Sosok Bhabinkamtibmas Inspiratif Polres Bojonegoro Terima Anugerah di Forum Internasional Kepolisian

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (*)

Berita Terkait

Jogo Jatim : Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh
Respons Cepat Polsek Kendal Amankan Warga Duduk di Tengah Jalan, Wujud Nyata Kepedulian Polisi Ngawi
Kapolres Bojonegoro Gandeng Bea Cukai, Perkuat Koordinasi Kamtibmas
Polres Probolinggo Temukan dan Serahkan Motor yang Hilang, Korban Curanmor Tersenyum Riang
Polres Bojonegoro Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Jagung Wujudkan Swasembada Pangan
Gerakan Indonesia ASRI : Polres Ngawi Bersihkan Aliran Sungai di Jembatan Purba
Polres Blitar Kota Luncurkan SPPG Ketapang Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Lifter Muda Bersinar, Jatim Raih 4 Emas di Kejurnas Angkat Besi Senior 2026

Senin, 20 April 2026 - 21:21 WIB

Kolaborasi Internasional, KONI Jatim dan Jepang Fokus Pembinaan Atlet Bela Diri

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Jelang Final Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO

Sabtu, 18 April 2026 - 13:56 WIB

Akses Dibatasi, Turnamen Domino Nasional di Surabaya Tuai Kritik

Kamis, 16 April 2026 - 13:32 WIB

KONI Jatim Teken MoU Dengan RS Mitra Keluarga Kenjeran, Ini Manfaatnya untuk Atlet

Rabu, 15 April 2026 - 11:30 WIB

IMI Surabaya Minta Pengelolaan Sirkuit Bung Tomo Diperketat dan Terklaster

Selasa, 14 April 2026 - 12:05 WIB

IMI Surabaya Siapkan Unity Ride 2026, Angkat Pariwisata Lewat SUNMORI

Senin, 13 April 2026 - 08:49 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Pengamanan Piala AFF U-17, Laga Perdana Berlangsung Aman

Berita Terbaru