Polisi Amankan Pemuda 28 Tahun, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JOMBANG – Aparat Kepolisian terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial MRM (22), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Jombang.

Setelah dilakukan penangkapan, pihak penyidik kini tengah mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

“Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujar AKP Margono, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan

Pelaku MRM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke Persidangan guna memastikan keadilan bagi korban.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB