Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/3).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” jelas AKBP Suryono.

Baca Juga:  Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus Amankan 37 Tersangka

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual.

“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.

“Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua
Berita ini 18 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:17 WIB

Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:15 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:40 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Mojokerto Kota Berbagi ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:06 WIB

Polres Ponorogo Gelar Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:03 WIB

Warnai HUT Bhayangkara ke-79, Polres Ponorogo Gelar Donor Darah Gandeng PMI

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 20:56 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Beri Layanan Kesehatan Gratis Belasan Ribu Warga Jawa Timur

Berita Terbaru