sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (30/10/2025).
Namun, sikap dan perintah tegas Presiden Prabowo untuk menindak tambang ilegal seakan diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Bagaimana tidak, praktik tambang galian c ilegal menurut pantauan di lapangan masih banyak melakukan aktifitas tanpa adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banyuwangi.
Seperti tambang galian C milik TS yang berada di Desa Rogojampi, dan Desa Karangbendo Kabupaten Banyuwangi.
Keberadaan tambang diduga ilegal itu seakan “tidak terlihat” oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu seperti yang disampaikan Camat Rogojampi apabila wartawan ingin mengetahui kebenaran praktik tambang di wilayahnya itu legal atau ilegal, Camat Rogojampi mengarahkan untuk menghubungi humas tambang tersebut.
“Beberapa waktu yang lalu staf kami sudah melakukan monitoring, dan diminta siapa pun yang ingin klarifikasi agar ke lokasi menemui bagian humas, supaya satu pintu,” ujar Camat Rogojampi.
Camat Rogojampi juga menyatakan bahwa pihak kecamatan hanya berperan dalam melakukan pemantauan.
“Tugas kami di wilayah hanya memonitor,” pungkasnya.
Statemen dari Camat Rogojampi yang meminta untuk menghubungi humas tambang seakan-akan menandakan bahwa Camat Rogojampi mengetahui tambang yang beroperasi di wilayahnya itu tidak memiliki perijinan.
Jika memang Camat Rogojampi mengetahui praktik tambang tersebut tidak memiliki perijinan, harusnya Ia bisa langsung koordinasi dengan Polsek Rogojampi, dan juga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar tambang tersebut dapat segera ditindak.
Sementara Kepala Desa Karangbendo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan jalan desa untuk aktivitas angkutan hasil tambang.
Pernyataan Kepala Desa Karangbendo ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan galian C di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi.
Harapan masyarakat agar tambang galian c diduga ilegal di Kecamatan Rogojampi itu kini hanya mengharapkan keseriusan Polda Jawa Timur untuk melakukan penindakan terhadap tambang galian c diduga ilegal di Kecamatan Rogojampi.
Pasalnya, Kasubdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindak praktik tambang galian c diduga ilegal di Kecamatan Rogojampi.
“Kami tindaklanjuti,” jawab AKBP Damus Asa, Selasa (28/10/2025).
Dugaan pembiaran praktik tambang galian c diduga ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, seakan-akan membuka peluang untuk para penambang liar bebas mengeruk dan merusak alam di wilayah Kabupaten Banyuwangi.(red)












