Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).

Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kombes Abast.

Masih menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Ganungkidul Nganjuk

Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Ini Daftar Lengkap Mutasi Polda Jatim Juli 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Mutasi Polda Jatim (IV) : Penyegaran Organisasi Berlanjut, Puluhan Personel di Fungsi Pembinaan dan Staf Bergeser

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Mutasi Polda Jatim (III): Regenerasi Kepemimpinan, Puluhan Kapolsek dan Perwira Pertama Berganti

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Mutasi Polda Jatim (II): Wakapolres, Kasatreskrim hingga Kasatlantas di Sejumlah Polres Berganti

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Mutasi Besar Polda Jatim Dimulai, Sejumlah Pejabat Strategis Diganti

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:16 WIB

AWS: Saatnya UU Pers Menyesuaikan Perkembangan Platform Digital dan AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:27 WIB

Dugaan Keracunan Makanan MBG, AWS Soroti Quality Control SPPG Tembok Dukuh

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WIB

BNN Surabaya Gandeng AWS Ajak Pemuda Soroti Pengawasan Lingkungan dan Rehabilitasi Narkoba

Berita Terbaru