Polda Jatim Berhasil Amankan Seorang Pemuda di Jaksel Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Medsos

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – JATIM, Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Jajaran Amankan Liburan Nataru Pada Lokasi Wisata

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (*)

Berita Terkait

Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
Personel Polri Buka Akses Jalan Terdampak Longsor Menuju Dusun Nitung di Palue
Cerdas Bermedia di Era AI, Polres Ngawi Edukasi 150 Siswa SMKN 2 Ngawi
Tingkatkan Semangat Hari Juang Polri, Polres Ngawi Gelar Upacara
Gelora Semangat Kepahlawanan: Polres Magetan Khidmat Peringati Hari Juang Polri 2026, Teladani Perjuangan Polisi Istimewa
Polres Jombang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Perkokoh Sinergitas serta Jaga Kondusivitas Kamtibmas Menjelang Muktamar NU ke-35
Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim
Polri Berikan Konseling dan Trauma Healing bagi Korban Gempa di Manggarai Barat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Personel Polri Buka Akses Jalan Terdampak Longsor Menuju Dusun Nitung di Palue

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Cerdas Bermedia di Era AI, Polres Ngawi Edukasi 150 Siswa SMKN 2 Ngawi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Tingkatkan Semangat Hari Juang Polri, Polres Ngawi Gelar Upacara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Polres Jombang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Perkokoh Sinergitas serta Jaga Kondusivitas Kamtibmas Menjelang Muktamar NU ke-35

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Polri Berikan Konseling dan Trauma Healing bagi Korban Gempa di Manggarai Barat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Tingkatkan Semangat Hari Juang Polri, Polres Ngawi Gelar Upacara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 09:39 WIB