Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – JATIM, POLDA JATIM Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Baca Juga:  Ciptakan Kamseltibcarlantas di Gerih, Polisi Ngawi Laksanakan Pengaturan Pagi

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polri dan Bhayangkari Terus Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Flores
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Polri Ajak Masyarakat Bersama-sama Terus Menjaga Kondusivitas, keamanan dan ketertiban
Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Bojonegoro Sasar Pelajar Lewat Edukasi Kamtibmas
Sambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan Remaja
Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite “Info Makota”, Layanan Publik dalam Satu Genggaman
Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Karhutla Mengintai di Musim Kemarau, Polres Magetan: Cegah Sebelum Terlambat, Pelaku Bisa Dipidana
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Polri dan Bhayangkari Terus Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Flores

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali untuk Tangani Karhutla di Kalbar

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Polri Ajak Masyarakat Bersama-sama Terus Menjaga Kondusivitas, keamanan dan ketertiban

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Bojonegoro Sasar Pelajar Lewat Edukasi Kamtibmas

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite “Info Makota”, Layanan Publik dalam Satu Genggaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Karhutla Mengintai di Musim Kemarau, Polres Magetan: Cegah Sebelum Terlambat, Pelaku Bisa Dipidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Pemahaman Pelajar tentang Kecerdasan Buatan melalui Sosialisasi Paham AI

Berita Terbaru

PERISTIWA

OJOL MERAH PUTIH SERUKAN SEMANGAT PERSATUAN & KESATUAN BANGSA

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB