Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai rangkaian penyidikan perkara yang menjerat pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 yang dilakukan KPK terkesan dipaksakan untuk ikut menjerat Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Penilaian Chudry tersebut didasarkan kepada upaya dan narasi yang dibangun Komisi Anti Rasuah tersebut yang dimuat di beberapa media nasional.

Dimana seolah LaNyalla adalah pihak yang patut diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara penerimaan dana hibah yang dalam penggunaanya menyimpang.

“Yang pertama ingin saya tegaskan, dasar hukum pengusutan perkara tindak pidana korupsi ini adalah pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022, yang berasal dari rekomendasi anggota DPRD Jatim, yang kemudian ternyata ditemukan adanya penyimpangan dalam prosesnya. Yaitu pemotongan dan cash back kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim,” tandas Chudry, Kamis (17/4/2025) di Jakarta.

Masih menurut Chudry perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Lalu dikembangkan dengan menyisir pokmas penerima hibah atas rekomendasi anggota dewan provinsi Jatim, dimana KPK kemudian menetapkan pimpinan DPRD Jatim dan anggota lainnya sebagai tersangka. Termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, Kusnadi.

“Yang kedua, yang juga penting untuk menjadi catatan, penggeledahan ke kediaman LaNyalla di Surabaya didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan, yaitu Sprindik nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan Sprindik untuk tersangka saudara Kusnadi. Artinya, KPK menduga hasil tindak pidana korupsi saudara Kusnadi disimpan atau terdapat di kediaman LaNyalla. Atau LaNyalla adalah salah satu pokmas penerima hibah atas rekomendasi saudara Kusnadi,” urainya.

Baca Juga:  Dipilih Secara Demokratis

Hal itu, sambung Chudry, sangat menjadi pertanyaan. Karena LaNyalla tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi.

LaNyalla juga bukan pokmas yang menerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya.

Sehingga wajar jika kemudian penyidik KPK tidak menemukan apapun yang dibawa dari kediaman LaNyalla.

“Lalu, yang terbaru, KPK mengatakan rumah LaNyalla digeledah karena pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. Ini menurut saya menjadi pertanyaan juga. Karena perkara ini payung besarnya, dilihat dari Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP) dan Sprindik perkara ini adalah penggunaan APBD dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas tahun 2019-2022, terutama dengan tersangka saudara Kusnadi,” bebernya.

Ucok, panggilan akrab Chudry juga menjelaskan bahwa penerima Hibah APBD selalu menandatangani NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dimana organisasi seperti KONI Daerah, KPUD, Panwaslu dan lainnya di daerah, selalu di tandatangani oleh Ketua. Bukan Wakil Ketua.

“Jadi kalaupun KONI Jatim itu juga menerima hibah daerah dari Pemerintah Provinsi melalui Dispora, yang mempertanggungjawabkan itu ketua. Bukan wakil ketua. Karena yang tanda tangan NPHD itu ketua. Ini due process of law. Yang harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum terhadap masyarakat,” tukas ahli hukum pidana itu.

Oleh karena itu, tambahnya, dalam KUHAP, salah satunya due process, adalah setiap orang harus terjamin hak terhadap dirinya, kediaman, serta terhindar dari surat-surat pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan, dan juga hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum. (*)

Berita Terkait

Jumat Pagi dan Pilkada DPRD
Setiap Langkah Kecil Berhak Menggapai Puncak yang Tinggi
Dampak merokok terhadap kesehatan dan keluarga: bahaya nyata yang sering diabaikan
Keteladanan Pemimpin dalam Menjaga Ideologi Pancasila
Jusuf Kalla (JK) Telah Menyalakan Obor Keadilan dari Makassar
Whoosh dan Komitmen Anti Korupsi Itu: Omon-omon? Oleh : Agus Wahid
Catatan Mubes Pemuda Pancasila XI : Aktifkan Kembali Partai Patriot
Picu Banjir, Perubahan Lahan Tambak Jadi Pergudangan di Kawasan Tambak Osowilangon, DLH Harus Bertanggung Jawab
Berita ini 54 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:51 WIB

Forkopimda Magetan Perkuat Sinergi, Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Kamtibmas Terkait Perguruan Silat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55 WIB

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Polres Ngawi Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:12 WIB

Pamit Kenal Camat Gondang Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:22 WIB

Humanis dan Edukatif, Polisi Magetan Bagi Bunga hingga Es Krim Saat Sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:40 WIB

Humanis, Polres Probolinggo Beri Layanan Aksi Damai PC PMII

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:39 WIB

Polres Bondowoso Periksa Kesehatan Sopir Angkutan Umum di Hari Pertama Ops Keselamatan Semeru

Berita Terbaru