Munculnya Kabar Orang Kebal Hukum, Pelaku Pertambangan yang tidak mengindahkan UU dan LH

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Permasalahan pertambangan galian c, yang hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan solusi, namun kian menjamur di wilayah Kabupaten Banyuwangi, sama halnya dengan kegiatan penambangan yang berada di kecamatan Rogojampi, tepatnya di Desa Aliyan, Dusun Damrejo.

Kegiatan merusak, mengeruk, mengangkut, serta menjual, aset Negara ini, membuat resah masyarakat sekitar lokasi kegiatan, yang merasa tidak pernah diberikan kompensasi.

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya kepada media ini menyampaikan ketidak nyamanan dirinya atas gangguan suara kegiatan penambangan, debu yang beterbangan mengakibatkan udara tidak bersih, dan rusaknya akses jalan perkampungan.

“Kami belum pernah diberi kompensasi mas, dan saya merasa terganggu adanya kegiatan ini, dari berbagai aspek,” sebutnya geram kepada wartawan sentralmerahputih.id, Kamis (20/3/2025).

Namun, pernyataan warga itu berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh kepala desa Aliyan, Agus Nurbani Yusuf, ST, saat diminta tanggapannya terkait adanya kegiatan tersebut

“Ya ada pak…
Kalau ijin lingkungan sudah..
Kalau kontribusi ke lingkungan juga ada terkait ke masjid pak…
Untuk ke masyarakat juga tersalurkan dengan baik…
Untuk jalan juga ada perbaikan bilamana ada kerusakan…
Jika desa memberi ijin juga tidak mungkin pak…
Soalnya yg punya hak memberi ijin dari pihak pertambangan,” sebut Agus.

Hasil dari penelusuran sentralmerahputih.id kegiatan penambangan ini, diduga dilakukan oleh HR, seorang pengusaha tambang yang menurut kabar di lapangan merupakan orang kebal hukum.

Baca Juga:  Polres Madiun Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

Pemilik Tambang HR, ketika dikonfirmasi terkait perijinan dan kompensasi warga belum memberikan jawaban.

Dihubungi melalui pesan whatsapp nya di nomor 0823-5933-xxxx pada Kamis (20/3/2025) HR belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dikirimkan.

Kali ini, HR pun tidak mengindahkan adanya UU yang mengatur kegiatan pertambangan galian c, HR juga tidak pernah memikirkan dampak lingkungan hidup dan lingkungan masyarakat.

Padahal dalam UUD pasal 33 ayat 3 jelas di sebutkan, “Bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.”

Dan pada Pasal 158 UU No.3 Th 2020, yang menjelaskan, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Paling banyak Rp 100 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S,H. M,H., tidak memberikan tanggapan terkait kegiatan dugaan pencurian, pengerusakan sumberdaya alam yang berada di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Sedang masyarakat sendiri berharap besar pada pemerintah dan penegak hukum yang tergabung dalam tim terpadu, bisa memberikan solusi dan pendidikan pertambangan, agar kegiatan pertambangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan alam.

Hingga berita ini diturunkan, sentralmerahputih.id akan terus melakukan komfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan dan penertiban tambang galian C di wilayah Kabupaten Banyuwangi.(dw/su)

Berita Terkait

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Gelar Tenis Meja Kapolda Cup 2025
Polresta Sidoarjo Berbagi 100 Paket Sembako Saat Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79
Polresta Banyuwangi gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Hari Bhayangkara ke -79 Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Baksos, Puluhan Pengemudi Bentor dan Kuli Panggul Full Senyum
Hari Bhayangkara ke-79, FKUB Nganjuk Apresiasi Kedekatan Polri dengan Umat
Warga Gondang Manfaatkan Pekarangan Jadi Sumber Pangan dan Ekonomi
Polres Magetan Berhasil Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Hasil PEKPPP Tahun 2024
Gelar Binrohtal, Wujud Komitmen Polres Ngawi Tingkatkan Iman dan Taqwa
Berita ini 49 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:39 WIB

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:40 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, PLN Laksanakan RUPS Hari Ini, Catat Kinerja Positif Pendapatan Tembus 545 Triliun!

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:29 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:19 WIB

Harkamtibmas, Polres Jember Gelar KRYD Patroli Kerahkan Tim Raimas

Senin, 16 Juni 2025 - 15:36 WIB

Semarak Hari Pancasila, EVP MKJ PT PLN (Persero) dan GM PT PLN (Persero) UIP JBTB Tinjau Pembangunan PLTS Bali Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 11:38 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:10 WIB

Sinergitas Polres Batu dan TNI di Hari Bhayangkara ke – 79, Peduli Lingkungan Bersihkan Sungai

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:38 WIB

Warga Prigen Hadang Terduga Gangster, Kapolres Pasuruan Perintahkan Patroli Rutin dan Imbau Tak Bertindak Sendiri

Berita Terbaru