MIRIS! DIDUGA GUDANG MAFIA CPO ILEGAL DENGAN MODUS MINYAK "KENCING"DI LINTAS TANJUNG PURA KEC. HINAI KAB. LANGKAT BEBAS BEROPERASI

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



LANGKAT, BRILLYANTNEWS.COM –
     Kegiatan penampungan minyak mentah kelapa sawit crude palm oil (CPO) yang diduga ilegal dan tanpa ijin bebas aktivitas dan beroperasi di kab.langkat.
       Temuan awak media diduga gudang CPO (crude palm oil) minyak “kencing” saat melintas di jalan besar menuju langkat , tepatnya jalan besar lintas tanjung pura Desa malenggang,kec.hinai,kab langkat, sebelah kiri dipinggiran jalan besar lintas menuju aceh dari medan,03/10/24.
       Seolah bebas beraktifitas dan terkesan “kebal” hukum  terpantau saat dilokasi aktifitas penampungan minyak CPO dari truck tangki kedalam Drum,tangki bahkan jerigen seperti nya sudah menjadi kebiasaan para pemain penampung minyak mentah CPO “kencing” didaerah langkat.
       Tim media brillyant news mendatangi lokasi yang diduga gudang penampungan minyak mentah CPO “kencing” yang terpantau  bebas beroperasi dan bahkan sangat terlihat jelas dipinggir jalan lintas besar menuju langkat itu,ketika melintas menuju langkat diduga Gudang CPO ilegal minyak “kencing”tersebut seperti kebal Hukum dan luput dari pantauan aparat penegak hukum(APH).
         pada saat Tim mendatangi dan ingin mencoba masuk kedalam lokasi yang diduga gudang CPO penampung minyak “kencing” tersebut, beberapa pria mencoba menghalangi langkah awak media didepan pagar besar pintu gerbang masuk gudang penampung minyak CPO “kencing”itu.
        Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa pria yang keluar dari gudang CPO itu, yang menghalangi langkah Tim media untuk masuk kedalam lokasi gudang yang diduga tempatnya truck-truck CPO minyak “kencing” dilokasi gudang itu,beberapa pria yang diduga  penjaga dan pekerja di gudang CPO itu bertanya. “ada apa bg,mau ngapain bg??”pria-pria tersebut bertanya.
       Tim media pun bertanya kembali siapa pemilik gudang tersebut dan mereka menjawab “bang kalo itu langsung ke pengawas kami bg!”
       Beberapa orang pria mengatakan bahwa yang mengawasi gudang itu adalah salah satu oknum TNI berinisial “W” dan mengatakan kami ikuti perintah pengawas aja bg,”jawab seorang pria yang diduga penjaga dan pekerja di gudang CPO tersebut dan sambari memberi nomor handpone pengawas gudang CPO tersebut.
       Tim mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pengawas gudang CPO minyak “kencing” itu ke nomor kontak Whatsap 0852 8340 8*** yang diberikan salah seorang pria yang keluar dari gudang penampung CPO itu saat dilokasi,dan terkesan tidak merespon dan membalas jawaban.
       Sangat miris!!praktik penampungan minyak CPO “kencing” diwilayah kab.langkat, yang bebas beroperasi dan seolah-olah kebal hukum dan luput dari penindakan Aparat penegak hukum.
Berdasarkan UU Migas tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi,setiap orang yang melakukan penyimpangan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 23,tanpa ijin Usaha,Penyimpangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000.00 (tiga puluh miliiar rupiah.
      Sehingga berita ini diterbitkan pengawas yang diduga salah satu oknum TNI berinisial “W” yang telah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tersebut tidak memberi respon dan jawaban. bersambung.
(Tim)
      
      
       
      
      
Baca Juga:  Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas

Berita Terkait

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga
Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kompolnas dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

Wakapolri Tinjau Daycare SSDM Polri, Perkuat Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Personel

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:44 WIB

Polri Libatkan Ary Ginanjar dalam Assessment Jenderal, Perkuat Meritokrasi dan Keterbukaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:11 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09 WIB

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:12 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Bhayangkara Cup 2026, Bidik Atlet Voli Masa Depan

Senin, 8 Juni 2026 - 13:24 WIB

Polres Bojonegoro Terima 11 Taruna Akpol Tingkat III untuk Program Latihan Kerja

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Jelang Sura Agung

Berita Terbaru