sentralmerahputih.id | BANYUWANGI — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akhirnya mengambil sikap tegas. Lurah Karangrejo, Susianah, S.Ag, resmi dinonaktifkan terhitung Selasa, 12 Agustus 2026. Keputusan itu disampaikan langsung Camat Kota Banyuwangi, Andik Basuki, S.AB., M.Si., di hadapan warga dalam pertemuan di Pendopo Kelurahan Karangrejo pagi tadi.
Sebagai pengganti sementara, Camat menunjuk Yuda Teguh Siswanto, S.STP, yang sebelumnya menjabat PLH Lurah Penganjuran, untuk mengisi posisi PLH Lurah Karangrejo dan memastikan pelayanan masyarakat tidak terhenti.
Warga Lega, Rencana Demo Dibatalkan
Keputusan cepat Pemda disambut lega oleh warga.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Karangrejo (FMPK), Kusna Hadi, mengatakan pihaknya bersama warga semula berencana menggelar aksi longmarch dan demonstrasi hari ini.
“Kami sangat lega dan bahagia mendengar pemberitahuan dari Pak Camat. Mewakili masyarakat, kami senang dengan keputusan cepat Pemda (Pemkab Banyuwanhi.red). Aksi yang semestinya kami lakukan hari ini kami batalkan,” ujar Kusna Hadi di lokasi pertemuan.
Ia menambahkan, warga kini menanti kedatangan PLH dengan penuh harapan.
“Kami menunggu kedatangan PLH dengan sukacita. Semoga pelayanan masyarakat ke depan menjadi lebih baik dan lancar,” lanjutnya.
Dugaan Pungli Jadi Alasan di Balik Penonaktifan
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan RT yang hadir membuka keluhan yang selama ini dirasakan warga.
Salah satu yang disorot adalah dugaan praktik permintaan uang dalam pengurusan layanan administrasi.
“Dimana sebelumnya oknum Lurah yang telah dinonaktifkan sering meminta uang ke warga untuk pelayanan. Contohnya dalam pengurusan BPJS, dimintai sejumlah uang. Pelayanan apapun sering kali melakukan hal serupa,” ungkap Kusna.
Perwakilan RT yang hadir di pendopo bahkan menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi jika dibutuhkan. “Jika ada pihak-pihak yang meminta klarifikasi, kami siap menghadirkan saksi,” tegasnya.
Camat Andik Basuki dalam keterangannya kepada awak media membenarkan adanya proses evaluasi terhadap kinerja Lurah Karangrejo. Ia memastikan penonaktifan dilakukan setelah melalui perundingan segenap unsur di lingkungan Pemda Kota Banyuwangi.
“Sejak hari ini, 12 Agustus 2026, Lurah Karangrejo Saudara Susianah, S.Ag, kami nonaktifkan. Untuk kelancaran pelayanan, tugas akan dilanjutkan oleh PLH Lurah Penganjuran, Yuda Teguh Siswanto, S.STP,” kata Andik.
Pemda Dorong Pelayanan Bersih
Dengan penunjukan PLH baru, Pemda Kota Banyuwangi diharapkan dapat segera memulihkan kepercayaan warga terhadap pelayanan di Kelurahan Karangrejo. Warga berharap di bawah kepemimpinan sementara Yuda Teguh Siswanto, proses administrasi seperti pembuatan KTP, KK, hingga pengurusan BPJS bisa berjalan tanpa pungutan liar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Lurah yang dinonaktifkan terkait tuduhan yang disampaikan warga.
Pemerintah kecamatan menyatakan akan mengawal masa transisi selama beberapa minggu ke depan agar roda pemerintahan kelurahan berjalan normal dan tidak ada kekosongan pelayanan.












