Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JEMBER — Satreskrim Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Kurang dari 24 jam setelah beraksi, dua tersangka berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/10/2026) malam.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan bersama polres jajaran sekitar.

Petugas melacak keberadaan pelaku melalui petunjuk di lapangan serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

“Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Banyuwangi. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum,” ujar AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Aksi perampokan yang terjadi pada Kamis pagi tersebut sempat menggegerkan warga.Berdasarkan penyidikan sementara, aksi ini telah direncanakan. Kedua tersangka datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernopol G-1217-EG, lalu masuk ke dalam toko emas yang baru saja buka.

Di dalam toko, tersangka menyerang pemilik toko dan anaknya menggunakan pisau. Akibatnya, pemilik toko, TLT (72), mengalami luka sayatan terbuka di kepala. Sementara anaknya, AK (50), menderita luka di tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan medis.

Baca Juga:  Atasi Krisis Air, Polres Bangkalan Distribusikan 48.000 Liter Air Bersih di Dua Kecamatan

Dari toko tersebut, pelaku menggasak satu tas berisi berbagai valuta asing, mulai dari dolar Singapura, yen Jepang, hingga won Korea. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, mobil Toyota Yaris putih, rekaman CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban.

Mengenai motif, Polisi mengungkapkan salah satu tersangka inisial DBN, nekat merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Sementara tersangka DS bertugas mengawasi situasi dan menyandera karyawan toko. Namun, Polisi masih mendalami pembagian peran ini secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 9 hingga 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru : Menggugah Kesadaran dan Selamatkan Jiwa Pengguna Jalan
Polisi Peduli Pendidikan: Polda Jatim Hadirkan ‘Polisi Jogo Sekolah’ Wujudkan Lingkungan Pelajar Aman Tanpa Kekerasan
Tanggap Karhutla, Brimob Polda Jatim Padukan Operasi SAR dan Aksi Kemanusiaan
Gotong Royong Aparat dan Warga, Jalan Penghubung Sukowidi–Tapak Magetan Kembali Normal Usai Longsor
Kurun 3 Bulan, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Narkoba dan 51 Orang Tersangka
Polres Bojonegoro Gelar Press Release: 10 Perkara Terungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026
Polri Terjunkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan
Polres Pacitan Razia Penginapan dan Tempat Hiburan Cegah Peredaran Narkoba dan Prostitusi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru : Menggugah Kesadaran dan Selamatkan Jiwa Pengguna Jalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Polisi Peduli Pendidikan: Polda Jatim Hadirkan ‘Polisi Jogo Sekolah’ Wujudkan Lingkungan Pelajar Aman Tanpa Kekerasan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Tanggap Karhutla, Brimob Polda Jatim Padukan Operasi SAR dan Aksi Kemanusiaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Gotong Royong Aparat dan Warga, Jalan Penghubung Sukowidi–Tapak Magetan Kembali Normal Usai Longsor

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Press Release: 10 Perkara Terungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Polri Terjunkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Polres Pacitan Razia Penginapan dan Tempat Hiburan Cegah Peredaran Narkoba dan Prostitusi

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polres Madiun Hadirkan ‘Polisi Jogo Sekolah’, Kolaborasi Cegah Bullying dan Narkoba

Berita Terbaru